BAB
III
HASIL KEGIATAN PKL
A. Analisis Situasi Umum
1.
Letak
Geografis
Secara geografi
Dinas Kesehatan Indramayu terletak pada lokasi yang cukup strategis, mudah
dijangkau dengan kendaraan baik roda empat maupun rodadua.
Dinas Kesehatan Indramayu terletak pada di wilayah, yaitu:
a.
Kantor pusat Dinkes Indramayu
berada di Jalan MT Haryono, berbatasan dengan:
1)
Sebelah Utara : Rumah Penduduk
2)
Sebelah Selatan : Gedung KORPRI
3)
Sebelah Barat : Gedung KOPSUKA
4)
Sebelah Timur : SMPN 4 Sindang
2.
Visi dan Misi
a.
Visi
Sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dan tujuan pembangunan daerah, maka
Dinas Kesehatan menetapkan
visi sebagai berikut: Mewujudkan
Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan di Kabupaten Indramayu.
Visi
tersebut memuat harapan dan kondisi
sebagai berikut :
1)
Masyarakat
mampu menjaga kesehatannya
sendiri.
Lingkungannya
dapat memberikan perlindungan
bagi kesehatan penduduknya.
2)
Masyarakat
memperoleh pelayanan kesehatan yang
berkualitas dan terjangkau secara fisik.
3)
Masyarakat
miskin memperoleh pelayanan
kesehatan yang berkualitas dan terjangkau
secara fisik dan finansial.
4)
Penduduknya
mencapai usia lanjut dan produktif.
b.
Misi
Untuk mencapai masyarakat sehat yang
mandiri dan berkeadilan di kabupaten Indramayu ditempuh melalui misi sebagai berikut :
1)
Meningkatkan
kemandirian dan pemberdayaan
masyarakat untuk menjaga kesehatannya.
2)
Meningkatkan
kualitas lingkungan yang sehat.
3)
Meningkatkan
kesehatan Ibu & Anak dan Meningkatkan Status
Gizi.
4)
Meningkatkan
akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar.
5)
Meningkatkan
upaya pencegahan dan pengendalian penyakit.
6)
Menciptakan
tata kelola / manajemen kepemerintahan yang baik.
3.
Stuktur Organisasi
Unsur
organisasi Dinas Kesehatan Indramayu, terdiri dari :
a.
Pimpinan adalah Kepala
b.
Pembantu Pimpinan adalah
Sekretaris dan Kepala Sub Bagian
c.
Pelaksana adalah Kepala Bidang,
Kepala Seksi, Kepala UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan organisasi Dinas Kesehatan Indramayu terdiri dari :
a.
Kepala
b.
Sekretariat
Sekertariat meliputi:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2)
Sub Bagian Keuangan
3)
Sub Bagian Perencanaan dan
Evaluasi
c.
Pelaksana adalah Kepala Bidang,
Kepala Seksi, Kepala UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. meliputi :
1)
Bidang Pencegahan dan
Pemberantasan Penyakit (P2P), membawahkan :
Seksi Pencegahan dan Pengamatan Penyakit (P3)
(1)
Seksi Pemberantasan Penyakit
Menular Langsung (P2 ML)
(2)
Seksi Pemberantasan Penyakit
Bersumber Binatang (P2 BB)
2)
Bidang Promosi Kesehatan dan
Penyehatan Lingkungan,membawahkan :
(1)
Seksi Promosi Kesehatan
(2)
Seksi Pengawasan Sanitasi Dasar
dan Kualitas Lingkungan
(3) Seksi Pembinaan dan Pengawasan
Tempat Tempat Umum Industri dan Tempat Pengelolaan Makanan
3)
Bidang Kesehatan Keluarga,
membawahkan :
(1)
Seksi Kesehatan Ibu dan Bayi (KIB)
(2)
Seksi Gizi
(3)
Seksi Kesehatan Anak dan Lansia
4)
Bidang Pelayanan Kesehatan,
membawahkan :
(1)
Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar
(2)
Seksi Pelayanan Kesehatan Khusus
dan Rujukan
(3)
Seksi Pengendalian dan Pengawasan
Pelayanan Kesehatan
Bagan Struktur
Organisasi Dinas Kesehatan Indramayu sebagaimana tercantum dalam lampiran 1,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam laporan ini.
4.
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Kesehatan Kabupaten Indramayu
Bidang
kesekretariatan menjalankan tugas pokok dan fungsi, serta uraian tugas
berdasarkan Perbup No. 27 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas
kesehatan Kabupaten Indramayu. Bidang sekretariat membawahi 3 sub bagian,
diantaranya:
a.
Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian
Rencana
program/kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian pada tahun 2014, yaitu:
1)
Menyusun rencana dan program kerja
2)
Melaksanakan pengelolaan
administrasi perkantoran, seperti surat menyurat (surat masuk dan surat
keluar).
3)
Menyediakan sarana Administrasi
Kantor ATK/penggandaan/belanja benda pos
(materai), buku peraturan per UU, dan surat kabar.
4)
Mengelola kerumah tanggaan dan
perlengkapan, seperti kebersihan kantor, jaga malam dan keamanan.
5)
Mengelola kerumah tanggaan,
membayar rekening listrik, ledeng, dan telepon.
6)
Menyediakan keperluan rumah tangga
kantor.
7)
Menyediakan sarana kendaraan.
8)
Menyediakan sarana kebutuhan
kantor.
9)
Memelihara aset kelengkapan dinas.
10)
Mengadakan rapat-rapat dinas dalam
jangka waktu triwulan dan semester dengan kepala puskesmas.
11)
Melaksanakan distribusi barang.
12)
Mengendalikan administrasi perjalanan
dinas.
13)
Mengelola administrasi
kepegawaian.
14)
Membuat SK
penempatan/SPT/kenaikan.
15)
Pangkat pegawai/gaji berkala seperti
: bidan, perawat, struktural dan non struktural
16)
Fungsional lain (sanitarian,
nutrisi, dokter, dokter gigi)
17)
Memberikan ijin cuti.
18)
Melaksanakan pembinaan disiplin
pegawai.
19)
Menyiapkan peserta diklat.
20)
Mengelola DP3 pegawai
21)
Membuat KARPEG, KARIS/SU, ASKES
22)
Menyusun formasi mutasi pegawai.
b.
Sub Bagian Keuangan
Rencana
program/kegiatan sub bagian keuangan pada tahun 2014, yaitu:
1)
Mengelola
administrasi keuangan dinas, seperti pelaksanaan penata usahaan keuangan yang
meliputi kelengkapan SPP-LS, SPP-UP, SPP-GU, dan SPP- TU.
2)
Mengelola
hasil retribusi daerah seperti :
(1)
Retribusi
jasa umum
(2)
Retribusi
pelayanan kesehatan
(3)
Retribusi
perijinan tertentu
(4)
Retribusi
penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan dan sertifikat layak sehat
pendapatan lain-lain (ASKES dan JAMSOSTEK).
3)
Menyusun
rencana anggaran dinas
4)
Melaksanakan
verifikasi kelengkapan SPP-LS, mengkaji dan meneliti pengajuan kelengkapan dan
kebenaran SPJ dan tanda bukti pengeluaran.
5)
Menyiapkan
laporan keuangan seperti menyiapkan SPM.
6)
Melaksanakan
pembinaan administrasi pembayaran gaji pegawai Gol IV &III, Gol II & I,
pembayaran tunda/honor, pembayaran honor PTT provinsi/pusat.
7)
Meneliti
SPJ/tanda bukti pengeluaran.
c.
Sub Bagian Perencanaan dan
Evaluasi
Rencana
program/kegiatan sub bagian perencanaan dan evaluasi pada tahun 2014, yaitu:
1)
Melaksanakan
pengumpulan data kesehatan.
2)
Melaksanakan
pengolahan data kesehatan.
3)
Melaksanakan
analisa data kesehatan.
4)
Menyusun
rancangan peraturan per undang-undangan.
5)
Menyusun
laporan, seperti RENSTRA, RENJA, LAKIP, KUA, LKPJ,dan PPA.
6)
Melaksanakan
sistem informasi kesehatan.
7)
Melaksanakan
monitoring dan evaluasi.
8)
Menyusun
laporan kegiatan, seperti laporan kegiatan APBD, laporan kegiatan APBD
provinsi, laporan kegiatan DAK, dan laporan penyelenggaraan pemerintah (LPOD
dan LPPD)
9)
Laporan
kerja instansi pemerintah (LAKIP)
10)
Menyusun
rencana kerja dinas kesehatan.
d.
Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit (P2P)
Bidang pencegahan dan pemberantasan penyakit membawahi 3
seksi, diantaranya:
1)
Seksi pencegahan dan pengamatan penyakit (P3)
Program dari seksi pencegahan dan pengamatan penyakit adalah melaksanan imunisasi dan
surveilans yang berkaitan dengan penyakit menular maupun tidak menular. Alur
kerja dalam melaksanan program ini yaitu menyediakan vaksin, sarana dan
prasarana, serta monitoring.
Dalam melaksanakan programnya P3
melakukan kerja
sama lintas program dengan bidang promosi kesehatan dan kesehatan lingkungan.
Selain itu, seksi P3 melakukan kerja sama lintas sektoral dengan peternakan,
Depag, Pemda, KPAK, dll.
Kegiatan rutin P3 mengacu pada Rencana
Kerja Anggaran (RKA) yang disesuaikan dengan kebutuhan. Kegiatan P3 mencakup:
a.
Monitoring
Mengadakan Bimtek (Bimbingan Teknis)
yang dilaksanakan dalam 1 tahun 2x, namun kegiatan ini dapat dilakukan
berdasarkan anggaran yang ada.
1)
Pencegahan, yaitu melakukan BIAS
(Bulan Imunisasi Anak Sekolah)
2)
Melakukan analisa hasil penelitian
penyakit seperti apabila terjadi KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi).
3)
Melakukan pertemuan PWS
(Pemantauan Wilayah Setempat) yang dilakukan setiap 3 bulan lx.
Tugas P3, yaitu:
(1)
Tugas pencegahan : pemberian
vaksinasi atau imunisasi
(2)
Tugas pengamatan : pengamatan tiap
minggu dengan membuat laporan kewaspadaan mingguan. Dengan cara, Puskesmas
memberikan data yang cenderung pada KLB (Kejadian Luar Biasa) yang langsung di
serahkan oleh Dinas Kesehatan.System ini di sebut SKD (Sistem Kewaspadaan
Dini).
Bentuk pembuatan laporan dalam P3 dibagi menjadi 3 yaitu:
(1)
W1 :
Laporan setiap 1 x 24 Jam
(2)
W2 :
Laporan mingguan
(3)
STP : Laporan bulanan
Laporan tersebut berdasarkan pada hasil pengamatan yang
dilakukan oleh petugas. Laporan tersebut dibuat hanya untuk penyakit yang
berpotensi KLB seperti penyakit campak, diare, DHF, AFP, dll.
2)
Seksi
pemberantasan penyakit menular langsung (P2 ML)
Program dari seksi pembrantasan penyakit menular langsung adalah menangani suatu penyakit yang dapat
menular secara langsung. Penyakit ini termasuk dalam kategori penyakit endemis.
Kegiatan P2ML diantaranya:
a.
P2 TBC
b.
P2 Kelamin
c.
P2 Kusta
d.
P2 ISPA
e.
P2 Diare
Upaya penanggulangan P2 ML ada 5 komponen, meliputi:
a.
Komunikasi, Informasi, dan Edukasi
(KIE)
b.
Pencarian penderita baru dengan
cara screening masal
c.
Tata laksana penderita
d.
Pencatatan dan pelaporan
e.
Monitoring dan evaluasi
Pelaksanaan operasional pemberantasan penyakit menular
langsung dengan cara mengkoordinir pelaksanaan program yang berkaitan dengan
adanya kebijakan baru. Prosedur Tetap (Protap) dari pemberantasan penyakit
menular langsung mengacu pada buku pedoman yang dikeluarkan oleh Departemen
Kesehatan atau Surat Keputusan Menteri Kesehatan (SK MENKES/XI/2007).
Kegiatan-kegiatan dalam P2ML ini dapat dilaksanakan
berdasarkan anggaran yang ada. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pengeluaran
Belanja Daerah (APBD) dan provinsi.
Seksi P2 ML mengadakan kerja sama lintas program dengan
bidang promosi kesehatan dan kesehatan lingkungan. Tidak hanya itu, seksi P2 ML
juga melakukan kerja sama lintas sektoral dengan KPAK, Depsos, Kesra, Pemda,
Rumah Sakit, LSM, dll.
3)
Seksi
pemberantasan penyakit bersumber binatang (P2 BB)
yaitu seksi yang menangani secara langsung
penyakit yang bersumber dari binatang dan adapun program yakni :
a.
Arbopirosis
1)
Malaria
2)
Demam berdarah
3)
Demam chikungunya
b.
Filariasis
c.
Zoonosis
1)
Flu burung
2)
Rabies
3)
Antraks
4)
Pes
5)
Leptospirosis
Kegiatan yang dilakukan oleh bidang P2
BB untuk mendukung program penanggulangan kasus diantaranya fooging, pemberian
abate, 3 M (berkaitan dengan partisipasi masyarakat), pemantauan, SDJ (survei
darah jari), penelitian epidemiologi, dan PBJ (pemantauan jentik berkala).
Penanggulangan kasus dilaksanakan berdasarkan hasil Penelitian Epidemiologi.
e. Kesehatan Keluarga
Bidang 3 kesehatan keluarga
membawahi seksi :
1)
Seksi Kesehatan Anak dan Lansia
a)
Anak
(1)
PKPR (Pelayanan Kesehatan Peduli
Remaja)
Sasaran
: remaja yang berkunjung di Puskesmas baik sehat maupun sakit.
Laporan
: tiap bulan
(2)
UKS (Unit Kesehatan Sekolah )
Sasaran : siswa sekolah
(a)
Berkala
Pemeriksaan berkala dilakukan 1 tahun 2 kali atau
persemester.
(b)
Penjaringan
Sasaran
: siswa baru kelas 1
(3)
PKRET (pelayanan kesehatan
reproduksi essensial), terdiri dari inti dan tambahan. Lapoan rutin tiap bulan
bersama PKPR.
Kegiatan :
(a)
UKS : Kader KesehatanSekolah
(b)
TK / SD : Dokter Kecil min 10 % dokter kecil dari Setiap sekolah
(c)
SMP / SMA : KKR sasaran jumlah siswa keseluruhan.
b)
Lansia
(1)
Tugas Pokok
Setiap bulan Puskesmas melakukan
screening di Pospindu Puskesmas – Lapangan – Pospindu – Dinkes
(2)
Kegiatan
(a)
Pertemuan petugas-petugas lansia
setiap 1 tahun 2 kali
(b)
Pelatihan petugas lansia dan kader
(c)
Pertemuan-pertemuan
Instansi-instansi. Ex : Pemda, BJB, LLi
(d)
Bimbingan rohani terhadap lansia
(3)
Penyakit-penyakit :
(a)
DM
(b)
Hipertensi
(c)
Lemah jantung
2)
Seksi Kesehatan Ibu dan Bayi
a)
Kesehatan Ibu Sasarannya yaitu :
(1)
Ibu hamil
(2)
Ibu bersalin
(3)
Ibu nifas
b)
Tugas kesehatan ibu :
(1)
Meningkatkan derajat kesehatan ibu
(2)
Mengurangi angka kematian ibu
c)
Kegiatan kesehatan ibu:
Kunjungan
biasanya 4 kali, antara lain:
(1)
K I
(2)
K II
(3)
K III
(4)
K IV
d)
Ibu hamil harus mendapatkan imunisasi, misalnya :
(1)
Fe I : Tablet penambah darah
(2)
Linkes : Orang yang bersalin dari tangan orang kesehatan
(3)
KNI : Kunjungan Neonatus
(4)
KF : Kunjungan Ibu Nifas
1.
Mekanisme kesehatan ibu : Menerima
laporan dari tingkat puskesmas dan di analisa kembali.
2.
Penyebab kematian ibu :
(a)
Perdarahan
(b)
Ekslamsi
(c)
Infeksi
(d)
Lain – lain
Catatan
: khusus ekslamsi yang diawali oleh hipertensi
e)
Kesehatan Bayi
b.
Programnya meliputi:
(a)
MTBM (Manajemen Terpadu Balita Muda)
(b)
Umurnya 0 – 2 bulan, program ini
melayani semua balita baik sehat maupun sakit
(c)
MTBS (Manajemen Terpadu Balita
Sakit)
Umurnya 2 bulan – 5 tahun, program ini hanya melayani balita yang sakit
saja
c.
Bayi terdiri dari :
a.
Bayi baru lahir
Program bayi baru
lahir seperti :
(1)
Pelatihan Bidan
(2)
Pelatihan Dokter
(3)
Perawatan bayi baru lahir
(4)
Manajemen Aspikasi ( Kesulitan
bernapas )
(5)
Manajemen BBLR ( Berat Badan Lahir
Rendah ), meliputi pelatihan, MTBS, MTBM
b.
Neonatus
Umurnya 0 – 28 hari, diadakan 3 kali kunjungan:
(1)
Kunjungan Pertama ( 6 Jam – 2 Hari )
(2)
Kunjungan ke Dua ( 3 – 7 Hari )
(3)
Kunjungan ke Tiga ( 8 – 28 Hari )
c.
Balita
f.
Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan membawahi
3 seksi:
a.
Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar
b.
Seksi Pelayanan Khusus dan Rujukan
c.
Seksi Pengendalian dan Pengawasan
Pelayanan Kesehatan
1)
Seksi Pelayanan Kesehatan
Dasar
a)
Tugas Pokok
(1)
Penyiapan bahan dan pelaksanaan
kegiatan pelayanan kesehatan dasar
(2)
Pelaksanaan oprasional kegiatan
pelayanan kesehatan dasar
(3)
Pelaksanaan pembinaan,
pemberdayaan dan pengembangan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan dasar
(4)
Pelaksanaan analisa perkembangan
pelayanan kesehatan dasar
(5)
Pelaksanaan jaminan pemeliharaan
kesehatan masyarakat dan pengembangan system pelayanan kesehatan dasar bagi
masyarakat miskin
(6)
Pelaksanaan pembinaan manajemen
dan pengendalian puskesmas
(7)
Pelaksanaan pembinaan, pengawasan
obat-obat di puskesmas
(8)
Pelaksanaan tugas sebagai tim
kesehatan penaggulangan bencana dan keadaan gawat darurat medis di masyarakat
(9)
Pelaksanaan tugas kedinasan lain
sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
2)
Seksi Pelayanan Khusus dan
Rujukan
Berbagai program/upaya
yang dilakukan oleh seksi pelayanan khusus dan rujukan adalah sebagai berikut:
a)
Kesehatan jiwa
b)
Kesehatan indera
c)
Kesehatan mulut dan gigi
d)
Kesehatan pengobatan tradisional
e)
Kesehatan kerja
f)
Kesehatan olahraga
g)
Penyakit tidak menular
(degenerative)
3)
Seksi Pengendalian dan
Pengawasan Pelayanan Kesehatan
a)
Tugas
(1)
Pembinaan sarana
kesehatan swasta
(2)
Perizinan (rekomendasi) izin
operasional sarana kesehatan swasta:RS swasta / pemerintah,klinik labororatorium,klinik
rontgent,apotek,toko obat.
(3)
Perizinan praktek perorangan:
dokter, bidan, perawat, pengobatan tradisional (tabib,dukun bayi) dan apoteker.
(4)
Pembuatan surat izin kerja tenaga
kesehatan :SIK perawat, SIK bidan, SIK asisten apoteker, SIK analis
(5)
Pembuatan / penyusunan rencana
kegiatan pengendalian dan pengawasan sarana kesehatan.
(6)
Evaluasi hasil pelayanan sarana
kesehatan swasta.
(7)
Pengadaan sarana obat dan alat
kesehatan.
g.
Promosi Kesehatan dan
Penyehatan Lingkungan
Bidang Promosi Kesehatan dan
Penyehatan Lingkungan membawahi
3 seksi yaitu :
a.
Seksi Promosi Kesehatan
b.
Seksi Pengawasan Sanitasi Dasar
dan Kualitas Lingkungan
c.
Seksi Pembinaan dan Pengawasan
Tempat Tempat Umum Industri dan Tempat Pengelolaan Makanan.
1.
Program Yang Ada Di Bidang Promosi Kesehatan Tahun 2015
Capaian
Program / Kegiatan Promosi Kesehatan Tahun anggaran 2015 yaitu :
1) Peningkatan pemberdayaan masyarakat, anggaran ;
Rp.584.664.000,- pencapaian 60 %
2)
Penyelenggaraan dan pengembangan promosi Kesehatan,anggaran
: Rp. 217.750.000,- pencapaian 75 %.
Capaian
program :
1)
Rumah tangga PHBS berdasarkan 10 indikator PHBS rumah tangga= 115.357 dari target
80% dan pencapaiannya 75%.
2)
Jumlah
rumah tangga yang ada = 504.575
3)
Desa/kelurahan siaga aktif = 4% ( 50 POSKESDES yang beroperasi)
4)
Jumlah sekolah
yang memiliki UKS (SD-SMP) = 1.061 sekolah
5)
Posyandu purnama mandiri = 27 % ( jumlah posyandu 2.311)
Media promosi yang
sering digunakan melalui dana anggaran dari APBD pada tahun 2015. Media promkes yang sering disebarluaskan berupa
leaflet, poster, spanduk, iklan melalui radio milik pemerintah yang sebelumnya sudah ada kerjasama dengan dinas
kesehatan. Yang memberikan penyuluhan adalah petugas
puskesmas sedangkan tugas petugas Dinas Kesehatan hanya memantau dan mensurvei
kegiatan penyuluhan tersebut. Sasaran pembagian media promosi dilakukan pada
puskesmas, institusi sekolah, dan tempat kerja atau industri. Acuan mengenai
peraturan daerah tentang Promosi Kesehatan dan Penyehatan Lingkungan terdapat
pada SK. Bupati No. 6 tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK).
h.
Kepala Seksi Promosi
Kesehatan
Tugas Pokok Dan Fungsi
Memimpin pelaksana kegiatan Seksi Promosi
Kesehatan dalam mempersiapkan bahan pelaksanaan kegiatan promosi Kesehatan.
a)
Penyiapan bahan dan pelaksanaan
kegiatan Promosi kesehatan.
b)
Pelaksanaan kegiatan Promosi
Kesehatan.
c)
Pelaksanaan pemberdayaan
masyarakat dibidang kesehatan.
d)
Pelaksanaan pembinaan upaya
kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM).
e)
Pelaksanaan kegiatan
penyebarluasan informasi kesehatan.
f)
Pelaksanaan pengembangan sarana dan
media Promosi kesehatan.
g)
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan
bidang tugas dan fungsinya.
i.
Staf Seksi Promosi
Kesehatan
Tugas Pokok Dan Fungsi Penanggung
jawab dalam pengembangan sarana dan metode Promosi Kesehatan.
Uraian Tugas :
Membantu Kepala Seksi dalam :
a)
Menyiapkan bahan dan menyusun
petunjuk teknis sarana dan metode Promosi Kesehatan.
b)
Mengidentifikasikan dan
mengevaluasi kebutuhan pengembangan sarana dan metode Promosi kesehatan.
c)
Merencanakan dan melaksanakan
Pengembangan sarana Promosi Kesehatan dan lain-lain.
i.
Seksi Pengawasan Sanitasi
Dasar dan Kualitas Lingkungan
Tanggung Jawab Seksi
Pengawasan Sanitasi Dasar dan Kualitas Lingkungan:
a)
Mengkoordinasi kegiatan sanitasi
dasar dan kualitas lingkungan
b)
Merencanakan kegiatan dan anggaran
biaya
c)
Melaksanakan advokasi kegiatan
sanitasi dasar dan kualitas lingkungan.
d)
Melaksanakan pemicuan sanitasi
dasar dan kualitas lingkungan.
e)
Menyiapkan laporan kegiatan.
f)
Mengevaluasi hasil kegiatan.
Wewenang :
a)
Mengajukan usulan SKP
b)
Melakukan pemantauan kesehatan
lingkungan
c)
Memberdayakan masyarakat dibidang
kesehatan lingkungan
d)
Memberikan rekomendasi hasil
pemeriksaan sampel air.
e)
Memelihara alat kerja.
f)
Mendokumentasikan kegiatan.
ii. Seksi Pembinaan dan Pengawasan Tempat Tempat Umum Industri dan
Pengelolaan Makanan
Rencana Kegiatan Ttu-I Tahun 2015 Bidang Promkes Pl Sie.
TTU-I Dan TPM Dinkes Indramayu Program dan Kegiatan
a)
Program Pembinaan Dan Pengawasan Tempat-Tempat Umum
Dan Industri
(8)
Pengadaan sarana pengolahan limbah
medis ( incenerator) bagi puskesmas.
(9)
Stimulan saran kesehatan
lingkungan untuk meningkatkan program UKS.
(10) Pemeriksaan Kualitas air pada sarana TTU
(11) Evaluasi program TTU-I bagi Sanitarian
(12) Pengadaan Blangko Sertifikat laik sehat pada sasrana TTU-I
(13) Biaya Umum
b)
Program Pembinaan Dan Pengawasan
Tempat Pengelolaan Makanan (TPM)
(1)
Pengadaan reagen untuk pemeriksaan sampel makanan/minuman
(2)
Pemeriksaan sampel makanan jajanan
yang diduga mengandung BTP berbahaya
(3)
Pemeriksaan sampel makanan yang
beredar disaranan TTU (pasar, SPBU, Terminal) yang diduga mengandung logam
berat
(4)
Sosialisasi hasil pemeriksaan
sampel makanan jajanan disekolah bagi guru UKS
(5)
Sosialisasi hasil pemeriksaan
sampel makanan yang diduga mengandung BTP berbahaya bagi tokoh masyarakat dan PKM
(6)
Pengadaan blangko sertifikat IRTP
dan laik sehat
(7)
Uji petik bagi DAM yang berisiko
(8)
Sosialisasi hasil pemeriksaan
sampel bagi air DAM berisiko
(9)
Evaluasi program TPM bagi
Sanitarian
(10) Biaya umum
2)
Standar Pelayanan Minimal
Tabel 3.1
Standar Pelayanan Minimal Dinas Kesehatan
Kabupaten Indramayu tahun
2014
NO
|
JENIS PELAYANAN
|
INDIKATOR
|
TARGET
|
REALISASI
|
1
|
Pelayanan Kesehatan Dasar
|
a.
Cakupan
ibu hamil K4
b.
Cakupan
komplikasi kebidanan yang ditangani
c.
Cakupan
pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi
kebidanan
d.
Cakupan
pelayanan nifas
e.
Cakupan
neonatus dengan komplikasi yang ditangani
f.
Cakupan
kunjungan bayi
g.
Cakupan
desa/kelurahan “Universal
Child Imunization”
h.
Cakupan
pelayanan anak balita
i.
Cakupan
pemberian makanan % pendamping ASI pada
anak usia
6-24 bulan keluarga miskin
j.
Cakupan
balita gizi buruk mendapat perawatan
k.
Cakupan
penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat.
l.
Cakupan
peserta KB aktif
m. Cakupan penemuan dan penanganan penderita
penyakit
n.
Cakupan
pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin
|
90 %
75 %
90 %
90 %
80 %
90 %
100 %
85 %
100 %
100%
85 %
75 %
100 %
100 %
|
83,69%
77,5%
83,5%
84,4 %
53,25 %
92,22 %
72,24 %
51,09 %
100 %
100 %
93,65 %
100 %
100 %
100 %
|
2
|
Pelayanan Kesehatan Rujukan
|
a.
Cakupan
pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin
b.
Cakupan
pelayanan gawat darurat level 1 yang harus diberikan sarana kesehatan (RS) di
kabupaten/ kota
|
100 %
100 %
|
100 %
100 %
|
3
|
Penyelidikan epidemiologi dan
penanggulangan kejadian luar biasa (KLB)
|
a.
Cakupan
desa/ kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi <24
|
100 %
|
100 %
|
4
|
Promosi kesehatan dan pemberdayaan
masyarakat
|
a.
Cakupan
desa siaga aktif
|
100%
|
4 %
|
Dari 18 indikator
cakupan SPM bidang kesehatan baru 10 indikator tersebut yang telah mencapai target
SPM tahun 2014. Adapun 10 Indikator tersebut diantaranya adalah :
a.
Cakupan
komplikasi kebidanan yang di tangani
b.
Cakupan kunjungan bayi.
c.
Cakupan pemberian makanan
pendamping ASI pada anak usia 6-24 bulan keluarga miskin.
d.
Cakupan balita gizi buruk mendapat
perawatan.
e.
Cakupan penjaringankesehatan siswa SD dan setingkat.
f.
Cakupan peserta KB aktif.
g.
Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit.
h.
Cakupan pelayanan keehatan dasar
masyarakat miskin.
i.
Cakupan
pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin .
j.
Cakupan pelayanan gawat darurat
level 1 yang harus diberikan sarana kesehatan (RS) di kabupaten / kota;
k.
Cakupan desa/ kelurahan mengalami
KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi <24 jam; dan
Sedangkan 8
indikator yang belum tercapai, diantaranya adalah :
a.
Cakupan ibu hamil K4
b.
Cakupan pertolongan persalinan
oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan.
c.
Cakupan pelayanan nifas.
d.
Cakupan neonatus dengan komplikasi
yang ditangani.
e.
Cakupan desa/kelurahan Universal
Child Imunization.
f.
Cakupan pelayanan anak balita.
g.
Cakupan
desa siaga aktif
B. Analisis Situasi Khusus
1. Bidang Promosi Kesehatan
dan Penyehatan Lingkungan
Bidang Promkes & Penyehatan lingkungan Sie.
TTU Dan TPM Dinkes Indramayu Program dan Kegiatan
a.
Promosi Kesehatan
1). Peningkatan pemberdayaan masyarakat
2). Penyelenggaraan dan pengembangan promosi Kesehatan
pembuatan rompi untuk ojek-ojek ( setiap
puskesmas mendata tempat pangkalan ojek
kemudian berdasarkan usulan dari puskesmas di bagi rata sebanyak 5 buah
rompi yang bertema kan ojek tanpa rokok, dengan harapan yang memakai rompi
tersebut tidak merokok dan menjadi percontohan untuk ojek-ojek yang lainnya
pula. Serta untuk becak sendiri telah di berikan plastik di becak nya sebagai
upaya untuk penanganan manakala hujan.
pembuatan tenda khusus untuk yang
merokok khususnya di perkantoran serta sudah di laksanakan di beberapa titik
perkantoran dan sudah menyebar tidak hanya di indramayu kota saja akan tetapi
di pedesaan pula yaitu seperti di kecamatan-kecamatan.
Penyiaran promosi kesehatan melalui :
1.
media masa
radio sebagai penunjang penyebaran informasi yang sudah bekerjasama dengan
radio pemerintah yang berada di wilayah kota.
2.
Melalui
pameran
3.
Sosialisasi
media sosial melalui poster, papan reklame.
Pengembangan kegiatan Perilaku hidup bersih
dan sehat (PHBS) di 4 tatanan yaitu :
1.
PHBS di sekolah
2.
PHBS TTU yaitu di masjid, madrasah, terminal
yang masih terkait dengan kegiatan
kawasan tanpa rokok (KTR) yang di pasang di area tempat- tempat tersebut .
3.
PHBS
perkantoran
4.
PHBS
kesehatan
b.
Seksi Pengawasan Sanitasi
Dasar dan Kualitas Lingkungan
Program &
kegiatan :
Pengembangan Lingkungan Sehat Peningkatan Sanitasi Dasar
1.
Pelaksanaan STBM (Sanitasi Total
Berbasis Masyarakat) dengan Prioritas Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop
BABS)
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan program pemerintah
dalam rangka memperkuat upaya pembudayaan hidup bersih dan sehat, mencegah
penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat,
serta mengimplementasikan komitmen pemerintah, untuk masyarakat yang belum memiliki jamban, pada tahap awal dari dinas
kesehatan memberikan bantuan berupa jamban untuk masyarakat yang belum memiliki
jamban kemudian masyarakat diberikan pemicuan dari dinas kesehatan mengenai
jamban dan pada langkah selanjutnya di lakukan monitoring pada pelaksanaan
program STBM dengan melibatkan peran pemerintah desa, tokoh masyarakat, pegawai
kecamatan. untuk pembangunan sarana jambannya masyarakat di dukung untuk mandiri
sesuai kemampuan masyarakat itu sendiri .
2)
Menuju Desa ODF (Open Defection
Free)
Pada tahun 2015 melalui program STBM
sudah di laksanakan di 49 puskesmas, desa yang sudah melaksanakan STBM sampai
tahun 2015 yaitu berjumlah 104 desa dan desa yang sudah melaksanakan Stop Buang
Air Besar Sembarangan (Stop BABS) yaitu baru 11 desa .
3)
Pembinaan Kesehatan Lingkungan dan
Rumah Sehat Pada Daerah Kumuh, di
bina oleh tenaga puskesmas serta bekerjasama dengan badan pusat statistik (BPS)
dan kecamatan untuk pengumpulan datanya. Dinas kesehatan sendiri selama ini
untuk program rumah sehat mengambil data dari tenaga sanitarian puskesmas.
4)
Pemeriksaan Kualitas Air Minum dan
Air Bersih di Perumahan-Perumahan yaitu meliputi
pemeriksaaan bakteri, kimia baik dari PDAM, sanyo jetpam, sumur gali.
5)
Pemeriksaan Kualitas Air Minum dan
Air Bersih di PDAM meliputi
pemeriksaan bakteri, kimia dan dinas kesehatan hanya mengeluarkan ijin
peredaran produk saja.
6)
Pertemuan Pembahasan dan Evaluasi
Program Sanitasi Dasar dan Kualiatas Lingkungan Bagi Sanitarian Puskesmas.
c.
Seksi Pembinaan dan
Pengawasan Tempat Tempat Umum Industri
dan Pengelolaan Makanan
Bidang Promkes Pl
Sie. TTU-I Dan TPM Dinkes Indramayu Program dan Kegiatan
a)
Program Pembinaan Dan Pengawasan Tempat-Tempat Umum Dan
Industri
(1)
Pengadaan sarana pengolahan limbah medis ( incenerator ) bagi puskesmas. Belum secara keseluruhan baru tiga (tiga)
puskesmas yang sudah ada akan tetapi pengoperasiannya belum baik sehingga tidak
banyak di gunakan.
(2) Stimulan sarana kesehatan lingkungan
untuk meningkatkan program UKS.
Kaitannya dengan sarana prasarana di sekolah meliputi di dalam gedung dan di
luar gedung. Di dalam gedung yaitu
kaitannya dengan ada atau tidaknya ruang UKS di sekolah dan di luar gedung kaitannya dengan keberadaan
tempat sampah, kantin, pengelolaan sampah.
(3)
Pemeriksaan Kualitas air pada sarana TTU seperti
di kolam renang yaitu meliputi pemeriksaan kualitas air untuk dapat
mengetahui jumlah chlor yang terdapat di dalam air
(4) Pengadaan Blangko
Sertifikat laik sehat pada sarana TTU-I bagi yang sudah mengajukan ijin usaha rumah tangga.
b)
Program Pembinaan Dan Pengawasan
Tempat Pengelolaan Makanan (TPM)
(1)
Pengadaan reagen
untuk pemeriksaan sampel makanan/minuman yang
mengandung BTP berbahaya
(2)
Pemeriksaan sampel makanan jajanan yang diduga mengandung BTP berbahaya yang terdapat di pasar, restoran,
rumah makan,sekolah.
(3) Pemeriksaan sampel makanan yang beredar
disarana TTU (pasar, SPBU, Terminal) yang diduga mengandung logam berat karena sering terpapar dengan asap kendaraan.
(4) Sosialisasi hasil pemeriksaan sampel makanan
jajanan disekolah bagi guru UKS di
harapkan agar tujuan ahirnya dapat memberikan pengetahuan terhadap siswa siswi
di sekolah
(5) Sosialisasi hasil
pemeriksaan sampel makanan yang diduga mengandung BTP berbahaya.
(6) Pengadaan blangko sertifikat IRTP dan laik
sehat untuk makanan yang sudah
mendaftarkan perusahaan atau industri rumah tangganya ke dinas kesehatan.
(7)
Sosialisasi hasil pemeriksaan sampel bagi air DAM berisiko meliputi pemeriksaan fisik, kimia.
2. Bidang Pelayana
Kesehatan
Pelayanan kesehatan membawahi 3 seksi:
a.
Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar
1)
Program
(1)
Program perawatan kesehatan
masyarakat yaitu lebih kemasyarkat yang memiliki kasus penyakit resiko tinggi
yang baru keluar dari rumah sakit untuk pemantauan atau perawatn dirumah.
(2)
Pelaporan puskesmas dengan tempat
perawatan yang dimana jumlah puskesmas dengan tempat perawatan di Kabupaten
Indramayu yaitu terdapat 9 puskesmas dan puskesmas tanpa tempat perawatan
dikabupaten Indramayu yaitu terdapat 40 puskesmas.
(3)
Pelaporan kejadian gawat darurat
yaitu kejadian yang ada di unit gawat darurat dilaporakan dipelaayanan
kesehatan dasar.
(4)
Penilaian kinerja puskesmas yang
dilaksanakan setiap 1 tahun sekali dilihat dari program dalam 1 tahun, dengan
kriteria baik, sedang, buruk.
(5)
Pemilihan tenaga kesehatan teladan
yang bekerjasama dengan lintas sektoral yaitu dipilih oleh kabupaten untuk
mewakili kabupaten dan akan di pilih oleh provinsi yaitu dengan kelompok medis
(Dokter gigi, dokter umum), para medis (Perawat, bidan kordinator), tenaga
kesehatan masyarakat (kesehatan masyarakat, surveilans), bidan desa (Bidan
desa), dan nutrisionis (gizi)
(6)
Akreditasi puskesmas yang mulai
dilaksanakan pada tahun 2009 yang dilakukan oleh dinas kesehatan tingkat
provinsi yang bertindak sebagai tim penilai dan dinas kesehatan tingkat
kabupatenya melakukan pembinaan terhadap puskesmas diseluruh wilayah kabupaten
Indramayu
(7)
Pelayanan kesehatan bagi masyarakat
miskin, yaitu memfasilitasi masyarakat miskin untuk kesehatan seperti
pelayananan kartu sehat pintar dan jaminan persalinan daerah.
a.
Seksi Pelayanan Khusus dan
Rujukan
Berbagai program/upaya
yang dilakukan oleh seksi pelayanan khusus dan rujukan adalah sebagai berikut:
1)
Upaya kesehatan jiwa
Upaya kesehatan jiwa terdiri dua
cakupan yaitu:
(1)
Cakupan deteksi dini gangguan
kesehatan jiwa
Yaitu dilaksanakan
dengan kegiatan pemeriksaan untuk melihat adanya gejala awal gangguan kesehatan
jiwa, dengan menggunakan metode 2 menit pemeriksaan dilaksanakan di puskesmas.
(2)
Cakupan penanganan pasien terdeteksi
gangguan kesehatan jiwa
Yaitu penanganan
kasus gangguan jiwa ringan, sedang dilakukan puskesmas dalam bentuk pemberian
obat, konseling bagi pasien puskesmas, sedangkan untuk kasus berat dirujuk ke
rumah sakit jiwa atau RSUD dan rujukan balik (dari RS jiwa/RSUD)
2)
Upaya kesehatan indera
Indera penglihatan
Indra penglihatan terdiri dari lima
cakupan yaitu:
(1)
Cakupan kegiatan skirining
kelainan / gangguan refraksi pada anak sekolah
yaitu dengan
cara mengidentifikasi penyakit atau
kelainan yang belum diketahui dengan melakukan pemeriksaan, pengujian atau
prosedur-prosedur lain agar secara cepat dan tepat dapat memilih diantara
mereka yang sehat, kemungkinan menderita sakit atau kemungkinan tidak menderita
sakit.
(2)
Cakupan penanganan kasus kelainan
refraksi
Yaitu dengan cara
pemberian kaca mata ataupun pemberitahuan kepada orang tua murid tentang
gangguan refraksinya untuk ditinddaklanjuti dengan pemeriksaan ulang ke dokter
mata untuk diberikan kaca mata sesuai dengan ukurannya.
(3)
Cakupan skrining katarak
Yaitu dengan
sasaran jumlah siswa kelas V s.d IX dan pasien dengan keluhan jarak pandang
kurang dari 3 meter dan pada umumnya usia 30 s.d usia 70 tahun diwilayah kerja
puskemas dalam kurun waktu satu tahun.
(4)
Cakupan penanganan penyakit
katarak
Yaitu dengan cara direhabilitasi dengan
melakukan tindakan bedah berupa pengangkatan katarak dan menanam lensa
intraokuler.
(5)
Cakupan rujukan gangguan
penglihatan pada kasus diabetes melitus ke rumah sakit
Yaitu dengan cara mengirim
pasien dari pelayanan kesehatan dasar kejenjang pelayanan yang lebih tinggi
dengan menggunakan surat rujukan pada kasus gangguan penglihatan pada diabetes
mellitus.
Indra pendengaran
Indra pendengaran terdiri
dari dua cakupan yaitu:
(1)
Cakupan kegiatan penjaringan
penemuan kasus gangguan pendengaran di SD/MI
Yaitu dengan cara
pencarian kasus kesehatan pada siswa SD/MI
Kelas 1 (satu) yang dilakukan oleh puskesmas
(2)
Cakupan kasus gangguan pendengaran
di SD/MI yan ditangani
Yaitu kegiatan
ini lebih ditangani oleh puskesmas pada kurun waktu satu tahun.
3)
Upaya kesehatan gigi dan mulut
Yaitu dengan pelayanan pembinaan
upaya kesehatan gigi dan mulut di SD/MI dengan cara sosialisasi dan pemeriksaan
4)
Upaya kesehatan tradisional
Upaya kesehatan tradisional terdiri
dari tiga cakupan yaitu:
(1)
Cakupan pembinaan upaya kesehatan
tradisional (kestrad)
Yaitu dengan cara
pembinaan yang dilakukan oleh petugas puskesmas yang berada diwilayah kerja
puskesmas dalam kurun waktu satu tahun.
(2)
Cakupan pengobatan tradisional terdaftar/berijin
Yaitu dengan cara
pemberian surat izin pengobatan tradisional (SIPT) yaitu merupakan bukti
tertulis yang diberikan kepada pengobatan tradisional yang metodenya telah
dikaji, diteliti, dan diuji terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan kesehatan,
SIPT tersebut dikeluarkan oleh Dinkes kab/kota.
(3)
Cakupan pembinaan kelompok taman
obat keluarga (TOGA)
Yaitu dengan cara
pembinaan oleh petugas puskesmas dalam kurun waktu satu tahun
5)
Upaya kesehatan kerja
Upaya kesehatan kerja terdiri dari
dua cakupan yaitu:
(1)
Cakupan pembinaan pos upaya
kesehatan kerja (UKK)
Yaitu dengan cara
pembinaan kesehatan kerja dalam pelayanan kesehatan bagi pekerja yang meliputi:
upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit akibat kerja, promotif,
penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan yang merupakan hak-hak dasar
pekerja.
(2)
Cakupan penanganan penyakit akibat
kerja (PAK) dan penyakit akibat hubungan kerja (PAHK)
Yaitu
penangananya adalah intervensi yang dilakukan oleh puskesmas
6)
Upaya kesehatan olahraga
Yaitu hanya mencangkup pembinaan
kelompok olah raga yaitu kelompok masyarakat yang melakukan kegiataan olahraga
untuk kesehatan, prestasi, dan rekreasi tanpa harus menggunakan tempat yang
tetap baik didalam maupun diluar ruangan
7)
Upaya pencegahan dan pengendalian
penyakit tidak menular
Yaitu dengan pelayanan sosialisasi
dan penyuluhan dan deteksi dini dan tindak lanjut
b.
Seksi Pengendalian dan
Pengawasan Pelayanan Kesehatan
a)
Kegiatan
1.
Kegiatan pembinaan
(a)
Mengadakan pertemuan pengolah
sarana kesehatan dengan mengunakan rapat kordinasi.
(b)
Mengadakan monitoring sarana
kesehatan swasta di lapangan yaitu melihat keadaan dilapangan apakah sudah
sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada.
(c)
Menindak lanjuti hasil pengaduan
masyarakat / instansi lain seperti pada kasus kematian ibu dan bayi diadakan
pembinaan pada bidan yang menangani yang dilaksanakan oleh puskesmas.
2.
Kegiatan perizinan
(a)
Mengadakan seleksi administrasi /
kelengkapan sarana kesehatan.
(b)
Mengadakan cek fisik di lapangan
seperti sarana dan prasarana, sumber daya manusia.
(c)
Membuat rekomendasi / izin yaitu
membuat berita acara pemeriksaan oleh kabupaten dan diajukan ke provinsi dan
dibentuk tim dari provinsi.
(d)
Menganalisis hasil pelayanan yang
melalui laporan bulanan sarana kesehatan swasta.
3.
Perijinan
(a)
Menerima permohonan perijinan
(b)
Mengoreksi permohonan perijinan
(c)
Jika tidak lengkap dikembalikan
(d)
Jika lengkap survey lapangan
(e)
Setelah lengkap direkomendasi
untuk disalurkan ke dinas perijinan & penanaman modal.
2 comments