Mewujudkan Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan di Kabupaten Indramayu.

                                                           BAB III                            
                                            HASIL KEGIATAN PKL
A.    Analisis Situasi Umum
1.     Letak Geografis
       Secara geografi Dinas Kesehatan Indramayu terletak pada lokasi yang cukup strategis, mudah dijangkau dengan kendaraan baik roda empat maupun rodadua.
Dinas Kesehatan Indramayu terletak pada di wilayah, yaitu:
a.         Kantor pusat Dinkes Indramayu berada di Jalan MT Haryono, berbatasan dengan:
1)         Sebelah Utara          : Rumah Penduduk
2)         Sebelah Selatan        : Gedung KORPRI
3)         Sebelah Barat           : Gedung KOPSUKA
4)         Sebelah Timur          : SMPN 4 Sindang
2.         Visi dan Misi
a.         Visi
       Sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dan tujuan pembangunan daerah,  maka Dinas Kesehatan menetapkan visi sebagai berikut: Mewujudkan Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan di Kabupaten Indramayu.
Visi tersebut memuat harapan dan kondisi sebagai berikut :
1)        Masyarakat mampu menjaga kesehatannya sendiri.
Lingkungannya dapat memberikan perlindungan bagi kesehatan penduduknya.
2)        Masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau secara fisik.
3)        Masyarakat miskin memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau secara fisik dan finansial.
4)        Penduduknya mencapai usia lanjut dan produktif.
b.         Misi
Untuk mencapai masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan di kabupaten Indramayu ditempuh melalui misi sebagai berikut :
1)        Meningkatkan kemandirian dan pemberdayaan masyarakat untuk menjaga kesehatannya.
2)        Meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat.
3)        Meningkatkan kesehatan Ibu & Anak dan Meningkatkan Status Gizi.
4)        Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar.
5)        Meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit.
6)        Menciptakan tata kelola / manajemen kepemerintahan yang baik.
3.         Stuktur Organisasi
Unsur organisasi Dinas Kesehatan Indramayu, terdiri dari :
a.         Pimpinan adalah Kepala
b.         Pembantu Pimpinan adalah Sekretaris dan Kepala Sub Bagian
c.         Pelaksana adalah Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
       Susunan organisasi Dinas Kesehatan Indramayu terdiri dari :
a.         Kepala
b.         Sekretariat
Sekertariat meliputi:
1)        Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2)        Sub Bagian Keuangan
3)        Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
c.         Pelaksana adalah Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.  meliputi :
1)        Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit (P2P), membawahkan :
Seksi Pencegahan dan Pengamatan Penyakit (P3)
(1)      Seksi Pemberantasan Penyakit Menular Langsung (P2 ML)
(2)      Seksi Pemberantasan Penyakit Bersumber Binatang (P2 BB)
2)        Bidang Promosi Kesehatan dan Penyehatan Lingkungan,membawahkan :
(1)      Seksi Promosi Kesehatan
(2)      Seksi Pengawasan Sanitasi Dasar dan Kualitas Lingkungan
(3)    Seksi Pembinaan dan Pengawasan Tempat Tempat Umum Industri dan Tempat Pengelolaan Makanan
3)        Bidang Kesehatan Keluarga, membawahkan :
(1)      Seksi Kesehatan Ibu dan Bayi (KIB)
(2)      Seksi Gizi
(3)      Seksi Kesehatan Anak dan Lansia
4)        Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahkan :
(1)      Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar
(2)      Seksi Pelayanan Kesehatan Khusus dan Rujukan
(3)      Seksi Pengendalian dan Pengawasan Pelayanan Kesehatan
       Bagan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Indramayu sebagaimana tercantum dalam lampiran 1, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam laporan ini.
4.         Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu
Bidang kesekretariatan menjalankan tugas pokok dan fungsi, serta uraian tugas berdasarkan Perbup No. 27 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas kesehatan Kabupaten Indramayu. Bidang sekretariat membawahi 3 sub bagian, diantaranya:
a.         Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Rencana program/kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian pada tahun 2014, yaitu:
1)        Menyusun rencana dan program kerja
2)        Melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran, seperti surat menyurat (surat masuk dan surat keluar).
3)        Menyediakan sarana Administrasi Kantor ATK/penggandaan/belanja  benda pos (materai), buku peraturan per UU, dan surat kabar.
4)        Mengelola kerumah tanggaan dan perlengkapan, seperti kebersihan kantor, jaga malam dan keamanan.
5)        Mengelola kerumah tanggaan, membayar rekening listrik, ledeng, dan telepon.
6)        Menyediakan keperluan rumah tangga kantor.
7)        Menyediakan sarana kendaraan.
8)        Menyediakan sarana kebutuhan kantor.
9)        Memelihara aset kelengkapan dinas.
10)    Mengadakan rapat-rapat dinas dalam jangka waktu triwulan dan semester dengan kepala puskesmas.
11)    Melaksanakan distribusi barang.
12)    Mengendalikan administrasi perjalanan dinas.
13)    Mengelola administrasi kepegawaian.
14)    Membuat SK penempatan/SPT/kenaikan.
15)    Pangkat pegawai/gaji berkala seperti : bidan, perawat, struktural dan non struktural
16)    Fungsional lain (sanitarian, nutrisi, dokter, dokter gigi)
17)    Memberikan ijin cuti.
18)    Melaksanakan pembinaan disiplin pegawai.
19)    Menyiapkan peserta diklat.
20)    Mengelola DP3 pegawai
21)    Membuat KARPEG, KARIS/SU, ASKES
22)    Menyusun formasi mutasi pegawai.
b.        Sub Bagian Keuangan
Rencana program/kegiatan sub bagian keuangan pada tahun 2014, yaitu:
1)        Mengelola administrasi keuangan dinas, seperti pelaksanaan penata usahaan keuangan yang meliputi kelengkapan SPP-LS, SPP-UP, SPP-GU, dan SPP- TU.
2)        Mengelola hasil retribusi daerah seperti :
(1)      Retribusi jasa umum
(2)      Retribusi pelayanan kesehatan
(3)      Retribusi perijinan tertentu
(4)      Retribusi penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan dan sertifikat layak sehat pendapatan lain-lain (ASKES dan JAMSOSTEK).
3)        Menyusun rencana anggaran dinas
4)        Melaksanakan verifikasi kelengkapan SPP-LS, mengkaji dan meneliti pengajuan kelengkapan dan kebenaran SPJ dan tanda bukti pengeluaran.
5)        Menyiapkan laporan keuangan seperti menyiapkan SPM.
6)        Melaksanakan pembinaan administrasi pembayaran gaji pegawai Gol IV &III, Gol II & I, pembayaran tunda/honor, pembayaran honor PTT provinsi/pusat.
7)        Meneliti SPJ/tanda bukti pengeluaran.
c.         Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
Rencana program/kegiatan sub bagian perencanaan dan evaluasi pada tahun 2014, yaitu:
1)        Melaksanakan pengumpulan data kesehatan.
2)        Melaksanakan pengolahan data kesehatan.
3)        Melaksanakan analisa data kesehatan.
4)        Menyusun rancangan peraturan per undang-undangan.
5)        Menyusun laporan, seperti RENSTRA, RENJA, LAKIP, KUA, LKPJ,dan PPA.
6)        Melaksanakan sistem informasi kesehatan.
7)        Melaksanakan monitoring dan evaluasi.
8)        Menyusun laporan kegiatan, seperti laporan kegiatan APBD, laporan kegiatan APBD provinsi, laporan kegiatan DAK, dan laporan penyelenggaraan pemerintah (LPOD dan LPPD)
9)        Laporan kerja instansi pemerintah (LAKIP)
10)    Menyusun rencana kerja dinas kesehatan.
d.        Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit (P2P)
Bidang pencegahan dan pemberantasan penyakit membawahi 3 seksi, diantaranya:
1)        Seksi pencegahan dan pengamatan penyakit (P3)
       Program dari seksi pencegahan dan pengamatan penyakit adalah melaksanan imunisasi dan surveilans yang berkaitan dengan penyakit menular maupun tidak menular. Alur kerja dalam melaksanan program ini yaitu menyediakan vaksin, sarana dan prasarana, serta monitoring.
Dalam melaksanakan programnya P3 melakukan kerja sama lintas program dengan bidang promosi kesehatan dan kesehatan lingkungan. Selain itu, seksi P3 melakukan kerja sama lintas sektoral dengan peternakan, Depag, Pemda, KPAK, dll.
Kegiatan rutin P3 mengacu pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang disesuaikan dengan kebutuhan. Kegiatan P3 mencakup:
a.         Monitoring
Mengadakan Bimtek (Bimbingan Teknis) yang dilaksanakan dalam 1 tahun 2x, namun kegiatan ini dapat dilakukan berdasarkan anggaran yang ada.
1)        Pencegahan, yaitu melakukan BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah)
2)        Melakukan analisa hasil penelitian penyakit seperti apabila terjadi KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi).
3)        Melakukan pertemuan PWS (Pemantauan Wilayah Setempat) yang dilakukan setiap 3 bulan lx.
Tugas P3, yaitu:
(1)      Tugas pencegahan : pemberian vaksinasi atau imunisasi
(2)      Tugas pengamatan : pengamatan tiap minggu dengan membuat laporan kewaspadaan mingguan. Dengan cara, Puskesmas memberikan data yang cenderung pada KLB (Kejadian Luar Biasa) yang langsung di serahkan oleh Dinas Kesehatan.System ini di sebut SKD (Sistem Kewaspadaan Dini).
Bentuk pembuatan laporan dalam P3 dibagi menjadi 3 yaitu:
(1)      W1 : Laporan setiap 1 x 24 Jam
(2)      W2 : Laporan mingguan
(3)      STP : Laporan bulanan
Laporan tersebut berdasarkan pada hasil pengamatan yang dilakukan oleh petugas. Laporan tersebut dibuat hanya untuk penyakit yang berpotensi KLB seperti penyakit campak, diare, DHF, AFP, dll.
2)        Seksi pemberantasan penyakit menular langsung (P2 ML)
Program dari seksi pembrantasan penyakit menular langsung adalah menangani suatu penyakit yang dapat menular secara langsung. Penyakit ini termasuk dalam kategori penyakit endemis. Kegiatan P2ML diantaranya:
a.         P2 TBC
b.         P2 Kelamin
c.         P2 Kusta
d.        P2 ISPA
e.         P2 Diare
Upaya penanggulangan P2 ML ada 5 komponen, meliputi:
a.         Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE)
b.         Pencarian penderita baru dengan cara screening masal
c.         Tata laksana penderita
d.        Pencatatan dan pelaporan
e.         Monitoring dan evaluasi
Pelaksanaan operasional pemberantasan penyakit menular langsung dengan cara mengkoordinir pelaksanaan program yang berkaitan dengan adanya kebijakan baru. Prosedur Tetap (Protap) dari pemberantasan penyakit menular langsung mengacu pada buku pedoman yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan atau Surat Keputusan Menteri Kesehatan (SK MENKES/XI/2007).
Kegiatan-kegiatan dalam P2ML ini dapat dilaksanakan berdasarkan anggaran yang ada. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) dan provinsi.
Seksi P2 ML mengadakan kerja sama lintas program dengan bidang promosi kesehatan dan kesehatan lingkungan. Tidak hanya itu, seksi P2 ML juga melakukan kerja sama lintas sektoral dengan KPAK, Depsos, Kesra, Pemda, Rumah Sakit, LSM, dll.


3)        Seksi pemberantasan penyakit bersumber binatang (P2 BB)
yaitu seksi yang menangani secara langsung penyakit yang bersumber dari binatang dan adapun program yakni :
a.         Arbopirosis
1)        Malaria
2)        Demam berdarah
3)        Demam chikungunya
b.         Filariasis
c.         Zoonosis
1)        Flu burung
2)        Rabies
3)        Antraks
4)        Pes
5)        Leptospirosis
Kegiatan yang dilakukan oleh bidang P2 BB untuk mendukung program penanggulangan kasus diantaranya fooging, pemberian abate, 3 M (berkaitan dengan partisipasi masyarakat), pemantauan, SDJ (survei darah jari), penelitian epidemiologi, dan PBJ (pemantauan jentik berkala). Penanggulangan kasus dilaksanakan berdasarkan hasil Penelitian Epidemiologi.
e. Kesehatan Keluarga
       Bidang 3 kesehatan keluarga membawahi seksi :
1)        Seksi Kesehatan Anak dan Lansia
a)         Anak
(1)      PKPR (Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja)
       Sasaran : remaja yang berkunjung di Puskesmas baik sehat maupun sakit.
Laporan : tiap bulan   
(2)      UKS (Unit Kesehatan Sekolah )
Sasaran : siswa sekolah
(a)      Berkala
Pemeriksaan berkala dilakukan 1 tahun 2 kali atau persemester.
(b)      Penjaringan
Sasaran : siswa baru kelas 1
(3)      PKRET (pelayanan kesehatan reproduksi essensial), terdiri dari inti dan tambahan. Lapoan rutin tiap bulan bersama PKPR.
Kegiatan :
(a)      UKS              : Kader KesehatanSekolah
(b)      TK / SD        : Dokter Kecil min 10 % dokter kecil dari Setiap sekolah
(c)      SMP / SMA  : KKR sasaran jumlah siswa keseluruhan.
b)        Lansia
(1)      Tugas Pokok
Setiap bulan Puskesmas melakukan screening di Pospindu Puskesmas – Lapangan – Pospindu – Dinkes
(2)      Kegiatan
(a)      Pertemuan petugas-petugas lansia setiap 1 tahun 2 kali
(b)      Pelatihan petugas lansia dan kader
(c)      Pertemuan-pertemuan Instansi-instansi. Ex : Pemda, BJB, LLi
(d)     Bimbingan rohani terhadap lansia
(3)      Penyakit-penyakit :
(a)      DM
(b)      Hipertensi
(c)      Lemah jantung
2)        Seksi Kesehatan Ibu dan Bayi
a)    Kesehatan Ibu Sasarannya yaitu :
(1)      Ibu hamil
(2)      Ibu bersalin
(3)      Ibu nifas
b)    Tugas kesehatan ibu :
(1)      Meningkatkan derajat kesehatan ibu
(2)      Mengurangi angka kematian ibu
c)    Kegiatan kesehatan ibu:
Kunjungan biasanya 4 kali, antara lain:
(1)      K I
(2)      K II
(3)      K III
(4)      K IV
d)    Ibu hamil harus mendapatkan imunisasi, misalnya :
(1)      Fe I : Tablet penambah darah
(2)      Linkes : Orang yang bersalin dari tangan orang kesehatan
(3)      KNI : Kunjungan Neonatus
(4)      KF : Kunjungan Ibu Nifas
1.         Mekanisme kesehatan ibu : Menerima laporan dari tingkat puskesmas dan di analisa kembali.
2.         Penyebab kematian ibu :
(a)      Perdarahan
(b)      Ekslamsi
(c)      Infeksi
(d)     Lain – lain
Catatan : khusus ekslamsi yang diawali oleh hipertensi
e)         Kesehatan Bayi
b.         Programnya meliputi:
(a)      MTBM (Manajemen Terpadu Balita Muda)
(b)      Umurnya 0 – 2 bulan, program ini melayani semua balita baik sehat maupun sakit 
(c)      MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)
Umurnya 2 bulan – 5 tahun, program ini hanya melayani balita yang sakit saja
c.       Bayi terdiri dari :
a.         Bayi baru lahir
Program  bayi baru lahir seperti :
(1)      Pelatihan Bidan
(2)      Pelatihan Dokter
(3)      Perawatan bayi baru lahir
(4)      Manajemen Aspikasi ( Kesulitan bernapas )
(5)                                                                            Manajemen BBLR ( Berat Badan Lahir Rendah ), meliputi pelatihan, MTBS, MTBM
b.         Neonatus
Umurnya 0 – 28 hari, diadakan 3 kali kunjungan:
(1)      Kunjungan Pertama ( 6  Jam – 2 Hari )
(2)      Kunjungan ke Dua ( 3 – 7 Hari )
(3)      Kunjungan ke Tiga ( 8 – 28 Hari )
c.         Balita
f.                          Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan membawahi 3 seksi:
a.         Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar
b.         Seksi Pelayanan Khusus dan Rujukan
c.         Seksi Pengendalian dan Pengawasan Pelayanan Kesehatan
1)        Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar
a)         Tugas Pokok
(1)      Penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan dasar
(2)      Pelaksanaan oprasional kegiatan pelayanan kesehatan dasar
(3)      Pelaksanaan pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan dasar
(4)      Pelaksanaan analisa perkembangan pelayanan kesehatan dasar
(5)      Pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat dan pengembangan system pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat miskin
(6)      Pelaksanaan pembinaan manajemen dan pengendalian puskesmas
(7)      Pelaksanaan pembinaan, pengawasan obat-obat di puskesmas
(8)      Pelaksanaan tugas sebagai tim kesehatan penaggulangan bencana dan keadaan gawat darurat medis di masyarakat
(9)      Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
2)        Seksi Pelayanan Khusus dan Rujukan
                     Berbagai program/upaya yang dilakukan oleh seksi pelayanan khusus dan rujukan adalah sebagai berikut:
a)         Kesehatan jiwa
b)        Kesehatan indera
c)         Kesehatan mulut dan gigi
d)        Kesehatan pengobatan tradisional
e)         Kesehatan kerja
f)         Kesehatan olahraga
g)        Penyakit tidak menular (degenerative)
3)        Seksi Pengendalian dan Pengawasan Pelayanan Kesehatan
a)         Tugas
(1)                       Pembinaan sarana kesehatan swasta
(2)      Perizinan (rekomendasi) izin operasional sarana kesehatan swasta:RS swasta / pemerintah,klinik labororatorium,klinik rontgent,apotek,toko obat.
(3)      Perizinan praktek perorangan: dokter, bidan, perawat, pengobatan tradisional (tabib,dukun bayi) dan apoteker.
(4)      Pembuatan surat izin kerja tenaga kesehatan :SIK perawat, SIK bidan, SIK asisten apoteker, SIK analis
(5)      Pembuatan / penyusunan rencana kegiatan pengendalian dan pengawasan sarana kesehatan.
(6)      Evaluasi hasil pelayanan sarana kesehatan swasta.
(7)      Pengadaan sarana obat dan alat kesehatan.
g.                         Promosi Kesehatan dan Penyehatan Lingkungan
Bidang Promosi Kesehatan dan Penyehatan Lingkungan membawahi
3 seksi yaitu :
a.         Seksi Promosi Kesehatan
b.         Seksi Pengawasan Sanitasi Dasar dan Kualitas Lingkungan
c.         Seksi Pembinaan dan Pengawasan Tempat Tempat Umum Industri dan Tempat Pengelolaan Makanan.
1.                       Program Yang Ada Di Bidang Promosi Kesehatan Tahun 2015
       Capaian Program / Kegiatan Promosi Kesehatan Tahun anggaran 2015 yaitu :
1) Peningkatan pemberdayaan masyarakat, anggaran ; Rp.584.664.000,- pencapaian 60 %
2)        Penyelenggaraan dan pengembangan promosi Kesehatan,anggaran : Rp. 217.750.000,-  pencapaian 75 %.
Capaian program :
1)    Rumah tangga PHBS berdasarkan 10 indikator PHBS rumah tangga= 115.357 dari target 80%  dan pencapaiannya 75%.
2)        Jumlah rumah tangga yang ada = 504.575
3)        Desa/kelurahan siaga aktif = 4% ( 50 POSKESDES yang beroperasi)
4)        Jumlah sekolah yang memiliki UKS (SD-SMP) = 1.061 sekolah
5)        Posyandu purnama mandiri = 27 % ( jumlah posyandu 2.311)
          Media promosi yang sering digunakan melalui dana anggaran dari APBD  pada tahun 2015. Media promkes yang sering disebarluaskan berupa leaflet, poster, spanduk, iklan melalui radio milik pemerintah yang sebelumnya sudah ada kerjasama dengan dinas kesehatan. Yang memberikan penyuluhan adalah petugas puskesmas sedangkan tugas petugas Dinas Kesehatan hanya memantau dan mensurvei kegiatan penyuluhan tersebut. Sasaran pembagian media promosi dilakukan pada puskesmas, institusi sekolah, dan tempat kerja atau industri. Acuan mengenai peraturan daerah tentang Promosi Kesehatan dan Penyehatan Lingkungan terdapat pada SK. Bupati No. 6 tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK).
h.        Kepala Seksi Promosi Kesehatan
Tugas Pokok Dan Fungsi
Memimpin pelaksana kegiatan Seksi Promosi Kesehatan dalam mempersiapkan bahan pelaksanaan kegiatan promosi Kesehatan.
a)        Penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan Promosi kesehatan.
b)        Pelaksanaan kegiatan Promosi Kesehatan.
c)        Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat  dibidang kesehatan.
d)       Pelaksanaan pembinaan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM).
e)        Pelaksanaan kegiatan penyebarluasan informasi kesehatan.
f)         Pelaksanaan pengembangan sarana dan media Promosi kesehatan.
g)        Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
i.          Staf Seksi Promosi Kesehatan
          Tugas Pokok Dan Fungsi Penanggung  jawab dalam pengembangan sarana dan metode Promosi Kesehatan.
Uraian Tugas :
Membantu Kepala Seksi dalam :
a)        Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis sarana dan metode Promosi Kesehatan.
b)        Mengidentifikasikan dan mengevaluasi kebutuhan pengembangan sarana dan metode Promosi kesehatan.
c)        Merencanakan dan melaksanakan Pengembangan sarana Promosi Kesehatan dan lain-lain.
     i.                         Seksi Pengawasan Sanitasi Dasar dan Kualitas Lingkungan
Tanggung  Jawab Seksi Pengawasan Sanitasi Dasar dan Kualitas Lingkungan:
a)        Mengkoordinasi kegiatan sanitasi dasar dan kualitas lingkungan
b)        Merencanakan kegiatan dan anggaran biaya
c)        Melaksanakan advokasi kegiatan sanitasi dasar dan kualitas lingkungan.
d)       Melaksanakan pemicuan sanitasi dasar dan kualitas lingkungan.
e)        Menyiapkan laporan kegiatan.
f)         Mengevaluasi hasil kegiatan.
Wewenang :
a)        Mengajukan usulan SKP
b)        Melakukan pemantauan kesehatan lingkungan
c)        Memberdayakan masyarakat dibidang kesehatan lingkungan
d)       Memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan sampel air.
e)        Memelihara alat kerja.
f)         Mendokumentasikan  kegiatan.
             ii.     Seksi Pembinaan dan Pengawasan Tempat Tempat Umum Industri dan Pengelolaan Makanan
Rencana Kegiatan Ttu-I Tahun 2015 Bidang Promkes Pl Sie. TTU-I Dan TPM Dinkes Indramayu Program dan Kegiatan
a)        Program  Pembinaan Dan Pengawasan Tempat-Tempat Umum Dan Industri
(8)     Pengadaan sarana pengolahan limbah medis ( incenerator) bagi puskesmas.
(9)     Stimulan saran kesehatan lingkungan untuk meningkatkan program UKS.
(10) Pemeriksaan Kualitas air pada sarana TTU
(11) Evaluasi program TTU-I bagi Sanitarian
(12) Pengadaan Blangko Sertifikat laik sehat pada sasrana TTU-I
(13) Biaya Umum
b)        Program Pembinaan Dan Pengawasan Tempat Pengelolaan Makanan  (TPM)
(1)     Pengadaan reagen  untuk pemeriksaan sampel makanan/minuman
(2)     Pemeriksaan sampel makanan jajanan yang diduga mengandung BTP berbahaya
(3)     Pemeriksaan sampel makanan yang beredar disaranan TTU (pasar, SPBU, Terminal) yang diduga mengandung logam berat
(4)     Sosialisasi hasil pemeriksaan sampel makanan jajanan disekolah bagi guru UKS
(5)     Sosialisasi hasil pemeriksaan sampel makanan yang diduga mengandung BTP berbahaya bagi tokoh masyarakat dan PKM
(6)     Pengadaan blangko sertifikat IRTP dan laik sehat
(7)     Uji petik bagi DAM yang berisiko
(8)     Sosialisasi hasil pemeriksaan sampel bagi air DAM berisiko
(9)     Evaluasi program TPM bagi Sanitarian
(10) Biaya umum
2)   Standar Pelayanan Minimal
Tabel 3.1
Standar Pelayanan Minimal Dinas Kesehatan
Kabupaten Indramayu tahun 2014

NO
JENIS PELAYANAN
INDIKATOR
TARGET
REALISASI
1
Pelayanan Kesehatan Dasar
a.     Cakupan ibu hamil K4
b.    Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani
c.     Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan
d.    Cakupan pelayanan nifas
e.     Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani
f.     Cakupan kunjungan bayi
g.     Cakupan desa/kelurahan Universal Child Imunization
h.    Cakupan pelayanan anak balita
i.      Cakupan pemberian makanan % pendamping ASI pada anak usia 6-24 bulan keluarga miskin

j.      Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan
k.    Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat.
l.      Cakupan peserta KB aktif
m.  Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit
n.    Cakupan pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin
90 %

75 %


90 %






90 %

80 %



90 %

100 %




85 %

100 %






100%


85 %




75 %

100 %



100 %


83,69%

77,5%


83,5%






84,4 %

53,25 %



92,22 %

72,24 %




51,09 %

100 %






100 %


93,65 %




100 %

100 %



100 %


2
Pelayanan Kesehatan Rujukan
a.     Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin
b.     Cakupan pelayanan gawat darurat level 1 yang harus diberikan sarana kesehatan (RS) di kabupaten/ kota
100 %




100 %
100 %




100 %
3
Penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB)
a.     Cakupan desa/ kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi <24
100 %
100 %
4
Promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
a.     Cakupan desa siaga aktif
100%
4 %
           
       Dari 18 indikator cakupan SPM bidang kesehatan baru 10 indikator tersebut yang telah mencapai target SPM tahun 2014. Adapun 10 Indikator tersebut diantaranya adalah :
a.    Cakupan komplikasi kebidanan yang di tangani
b.    Cakupan kunjungan bayi.
c.         Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6-24 bulan keluarga miskin.
d.    Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan.
e.     Cakupan penjaringankesehatan siswa SD dan setingkat.
f.     Cakupan peserta KB aktif.
g.    Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit.
h.    Cakupan pelayanan keehatan dasar masyarakat miskin.
i.      Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin .
j.      Cakupan pelayanan gawat darurat level 1 yang harus diberikan sarana kesehatan (RS) di kabupaten / kota;
k.    Cakupan desa/ kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi <24 jam; dan
       Sedangkan 8 indikator yang belum tercapai, diantaranya adalah :
a.    Cakupan ibu hamil K4
b.    Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan.
c.    Cakupan pelayanan nifas.
d.   Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani.
e.    Cakupan desa/kelurahan Universal Child Imunization.
f.     Cakupan pelayanan anak balita.
g.    Cakupan desa siaga aktif
B.   Analisis Situasi Khusus
1. Bidang Promosi Kesehatan dan Penyehatan Lingkungan
Bidang Promkes & Penyehatan lingkungan Sie. TTU Dan TPM Dinkes Indramayu Program dan Kegiatan
a.                                                                                                                                                                                                         Promosi Kesehatan
1). Peningkatan pemberdayaan masyarakat
2). Penyelenggaraan dan pengembangan promosi Kesehatan
       pembuatan rompi untuk ojek-ojek ( setiap puskesmas mendata tempat pangkalan ojek  kemudian berdasarkan usulan dari puskesmas di bagi rata sebanyak 5 buah rompi yang bertema kan ojek tanpa rokok, dengan harapan yang memakai rompi tersebut tidak merokok dan menjadi percontohan untuk ojek-ojek yang lainnya pula. Serta untuk becak sendiri telah di berikan plastik di becak nya sebagai upaya untuk penanganan manakala hujan.
       pembuatan tenda khusus untuk yang merokok khususnya di perkantoran serta sudah di laksanakan di beberapa titik perkantoran dan sudah menyebar tidak hanya di indramayu kota saja akan tetapi di pedesaan pula yaitu seperti di kecamatan-kecamatan.
       Penyiaran promosi kesehatan melalui :
1.    media masa radio sebagai penunjang penyebaran informasi yang sudah bekerjasama dengan radio pemerintah yang berada di wilayah kota.
2.                Melalui pameran
3.                Sosialisasi media sosial melalui poster, papan reklame.
       Pengembangan kegiatan Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di 4 tatanan yaitu :
1.          PHBS di sekolah
2.          PHBS TTU yaitu di masjid, madrasah, terminal yang masih terkait   dengan kegiatan kawasan tanpa rokok (KTR) yang di pasang di area tempat-  tempat tersebut .
3.      PHBS perkantoran
4.      PHBS kesehatan
b.   Seksi Pengawasan Sanitasi Dasar dan Kualitas Lingkungan
       Program  &  kegiatan       : Pengembangan Lingkungan Sehat Peningkatan Sanitasi Dasar
1.    Pelaksanaan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) dengan Prioritas Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS)
        Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan program pemerintah dalam rangka memperkuat upaya pembudayaan hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta mengimplementasikan komitmen pemerintah, untuk masyarakat yang belum memiliki jamban, pada tahap awal dari dinas kesehatan memberikan bantuan berupa jamban untuk masyarakat yang belum memiliki jamban kemudian masyarakat diberikan pemicuan dari dinas kesehatan mengenai jamban dan pada langkah selanjutnya di lakukan monitoring pada pelaksanaan program STBM dengan melibatkan peran pemerintah desa, tokoh masyarakat, pegawai kecamatan. untuk pembangunan sarana jambannya masyarakat di dukung untuk mandiri sesuai kemampuan masyarakat itu sendiri .
2)                      Menuju Desa ODF (Open Defection Free)
       Pada tahun 2015 melalui program STBM sudah di laksanakan di 49 puskesmas, desa yang sudah melaksanakan STBM sampai tahun 2015 yaitu berjumlah 104 desa dan desa yang sudah melaksanakan Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS) yaitu baru 11 desa .
3)   Pembinaan Kesehatan Lingkungan dan Rumah Sehat Pada Daerah Kumuh, di bina oleh tenaga puskesmas serta bekerjasama dengan badan pusat statistik (BPS) dan kecamatan untuk pengumpulan datanya. Dinas kesehatan sendiri selama ini untuk program rumah sehat mengambil data dari tenaga sanitarian puskesmas.
4)   Pemeriksaan Kualitas Air Minum dan Air Bersih di Perumahan-Perumahan yaitu meliputi pemeriksaaan bakteri, kimia baik dari PDAM, sanyo jetpam, sumur gali.
5)    Pemeriksaan Kualitas Air Minum dan Air Bersih di PDAM meliputi pemeriksaan bakteri, kimia dan dinas kesehatan hanya mengeluarkan ijin peredaran produk saja.
6)   Pertemuan Pembahasan dan Evaluasi Program Sanitasi Dasar dan Kualiatas Lingkungan Bagi Sanitarian Puskesmas.
c.    Seksi Pembinaan dan Pengawasan Tempat Tempat Umum   Industri dan Pengelolaan Makanan
       Bidang Promkes Pl Sie. TTU-I Dan TPM Dinkes Indramayu Program dan Kegiatan
a)         Program  Pembinaan Dan Pengawasan Tempat-Tempat Umum Dan Industri
(1) Pengadaan sarana pengolahan limbah medis ( incenerator ) bagi puskesmas. Belum secara keseluruhan baru tiga (tiga) puskesmas yang sudah ada akan tetapi pengoperasiannya belum baik sehingga tidak banyak di gunakan.
(2)  Stimulan sarana kesehatan lingkungan untuk meningkatkan program UKS. Kaitannya dengan sarana prasarana di sekolah meliputi di dalam gedung dan di luar gedung. Di dalam gedung  yaitu kaitannya dengan ada atau tidaknya ruang UKS di sekolah dan  di luar gedung kaitannya dengan keberadaan tempat sampah, kantin, pengelolaan sampah.
(3) Pemeriksaan Kualitas air pada sarana TTU seperti  di kolam renang yaitu meliputi pemeriksaan kualitas air untuk dapat mengetahui jumlah chlor yang terdapat di dalam air
 (4) Pengadaan Blangko Sertifikat laik sehat pada sarana TTU-I bagi yang sudah mengajukan ijin usaha rumah tangga.
b)   Program Pembinaan Dan Pengawasan Tempat Pengelolaan Makanan  (TPM)
(1) Pengadaan reagen  untuk pemeriksaan sampel makanan/minuman yang mengandung BTP berbahaya
(2) Pemeriksaan sampel makanan jajanan yang diduga mengandung BTP berbahaya  yang terdapat di pasar, restoran, rumah makan,sekolah.
(3) Pemeriksaan sampel makanan yang beredar disarana TTU (pasar, SPBU, Terminal) yang diduga mengandung logam berat karena sering terpapar dengan asap kendaraan.
(4) Sosialisasi hasil pemeriksaan sampel makanan jajanan disekolah bagi guru UKS di harapkan agar tujuan ahirnya dapat memberikan pengetahuan terhadap siswa siswi di sekolah
(5) Sosialisasi hasil pemeriksaan sampel makanan yang diduga mengandung BTP berbahaya.
(6) Pengadaan blangko sertifikat IRTP dan laik sehat untuk makanan yang sudah mendaftarkan perusahaan atau industri rumah tangganya ke dinas kesehatan.
(7) Sosialisasi hasil pemeriksaan sampel bagi air DAM berisiko meliputi pemeriksaan fisik, kimia.


       2. Bidang Pelayana Kesehatan
       Pelayanan kesehatan membawahi 3 seksi:
a.    Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar
1)        Program
(1)      Program perawatan kesehatan masyarakat yaitu lebih kemasyarkat yang memiliki kasus penyakit resiko tinggi yang baru keluar dari rumah sakit untuk pemantauan atau perawatn dirumah.
(2)      Pelaporan puskesmas dengan tempat perawatan yang dimana jumlah puskesmas dengan tempat perawatan di Kabupaten Indramayu yaitu terdapat 9 puskesmas dan puskesmas tanpa tempat perawatan dikabupaten Indramayu yaitu terdapat 40 puskesmas.
(3)      Pelaporan kejadian gawat darurat yaitu kejadian yang ada di unit gawat darurat dilaporakan dipelaayanan kesehatan dasar.
(4)      Penilaian kinerja puskesmas yang dilaksanakan setiap 1 tahun sekali dilihat dari program dalam 1 tahun, dengan kriteria baik, sedang, buruk.
(5)      Pemilihan tenaga kesehatan teladan yang bekerjasama dengan lintas sektoral yaitu dipilih oleh kabupaten untuk mewakili kabupaten dan akan di pilih oleh provinsi yaitu dengan kelompok medis (Dokter gigi, dokter umum), para medis (Perawat, bidan kordinator), tenaga kesehatan masyarakat (kesehatan masyarakat, surveilans), bidan desa (Bidan desa), dan nutrisionis (gizi)
(6)      Akreditasi puskesmas yang mulai dilaksanakan pada tahun 2009 yang dilakukan oleh dinas kesehatan tingkat provinsi yang bertindak sebagai tim penilai dan dinas kesehatan tingkat kabupatenya melakukan pembinaan terhadap puskesmas diseluruh wilayah kabupaten Indramayu
(7)      Pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, yaitu memfasilitasi masyarakat miskin untuk kesehatan seperti pelayananan kartu sehat pintar dan jaminan persalinan daerah.
a.         Seksi Pelayanan Khusus dan Rujukan
Berbagai program/upaya yang dilakukan oleh seksi pelayanan khusus dan rujukan adalah sebagai berikut:
1)      Upaya kesehatan jiwa
Upaya kesehatan jiwa terdiri dua cakupan yaitu:
(1)      Cakupan deteksi dini gangguan kesehatan jiwa
Yaitu dilaksanakan dengan kegiatan pemeriksaan untuk melihat adanya gejala awal gangguan kesehatan jiwa, dengan menggunakan metode 2 menit pemeriksaan dilaksanakan di puskesmas.
(2)      Cakupan penanganan pasien terdeteksi gangguan kesehatan jiwa
Yaitu penanganan kasus gangguan jiwa ringan, sedang dilakukan puskesmas dalam bentuk pemberian obat, konseling bagi pasien puskesmas, sedangkan untuk kasus berat dirujuk ke rumah sakit jiwa atau RSUD dan rujukan balik (dari RS jiwa/RSUD)
2)        Upaya kesehatan indera
Indera penglihatan
Indra penglihatan terdiri dari lima cakupan yaitu:
(1)      Cakupan kegiatan skirining kelainan / gangguan refraksi pada anak sekolah
yaitu dengan cara  mengidentifikasi penyakit atau kelainan yang belum diketahui dengan melakukan pemeriksaan, pengujian atau prosedur-prosedur lain agar secara cepat dan tepat dapat memilih diantara mereka yang sehat, kemungkinan menderita sakit atau kemungkinan tidak menderita sakit.
(2)      Cakupan penanganan kasus kelainan refraksi
Yaitu dengan cara pemberian kaca mata ataupun pemberitahuan kepada orang tua murid tentang gangguan refraksinya untuk ditinddaklanjuti dengan pemeriksaan ulang ke dokter mata untuk diberikan kaca mata sesuai dengan ukurannya.
(3)      Cakupan skrining katarak
Yaitu dengan sasaran jumlah siswa kelas V s.d IX dan pasien dengan keluhan jarak pandang kurang dari 3 meter dan pada umumnya usia 30 s.d usia 70 tahun diwilayah kerja puskemas dalam kurun waktu satu tahun.
(4)      Cakupan penanganan penyakit katarak
Yaitu dengan cara direhabilitasi dengan melakukan tindakan bedah berupa pengangkatan katarak dan menanam lensa intraokuler.
(5)      Cakupan rujukan gangguan penglihatan pada kasus diabetes melitus ke rumah sakit
Yaitu dengan cara mengirim pasien dari pelayanan kesehatan dasar kejenjang pelayanan yang lebih tinggi dengan menggunakan surat rujukan pada kasus gangguan penglihatan pada diabetes mellitus.
      Indra pendengaran
      Indra pendengaran terdiri dari dua cakupan yaitu:
(1)          Cakupan kegiatan penjaringan penemuan kasus gangguan pendengaran di SD/MI
Yaitu dengan cara pencarian kasus kesehatan pada siswa SD/MI  Kelas 1 (satu) yang dilakukan oleh puskesmas
(2)          Cakupan kasus gangguan pendengaran di SD/MI yan ditangani
Yaitu kegiatan ini lebih ditangani oleh puskesmas pada kurun waktu satu tahun.
3)        Upaya kesehatan gigi dan mulut
Yaitu dengan pelayanan pembinaan upaya kesehatan gigi dan mulut di SD/MI dengan cara sosialisasi dan pemeriksaan
4)    Upaya kesehatan tradisional
Upaya kesehatan tradisional terdiri dari tiga cakupan yaitu:
(1)      Cakupan pembinaan upaya kesehatan tradisional (kestrad)
Yaitu dengan cara pembinaan yang dilakukan oleh petugas puskesmas yang berada diwilayah kerja puskesmas dalam kurun waktu satu tahun.
(2)      Cakupan pengobatan tradisional terdaftar/berijin
Yaitu dengan cara pemberian surat izin pengobatan tradisional (SIPT) yaitu merupakan bukti tertulis yang diberikan kepada pengobatan tradisional yang metodenya telah dikaji, diteliti, dan diuji terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan kesehatan, SIPT tersebut dikeluarkan oleh Dinkes kab/kota.
(3)      Cakupan pembinaan kelompok taman obat keluarga (TOGA)
Yaitu dengan cara pembinaan oleh petugas puskesmas dalam kurun waktu satu tahun
5)        Upaya kesehatan kerja
Upaya kesehatan kerja terdiri dari dua cakupan yaitu:
(1)      Cakupan pembinaan pos upaya kesehatan kerja (UKK)
Yaitu dengan cara pembinaan kesehatan kerja dalam pelayanan kesehatan bagi pekerja yang meliputi: upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit akibat kerja, promotif, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan yang merupakan hak-hak dasar pekerja.
(2)      Cakupan penanganan penyakit akibat kerja (PAK) dan penyakit akibat hubungan kerja (PAHK)
Yaitu penangananya adalah intervensi yang dilakukan oleh puskesmas
6)        Upaya kesehatan olahraga
Yaitu hanya mencangkup pembinaan kelompok olah raga yaitu kelompok masyarakat yang melakukan kegiataan olahraga untuk kesehatan, prestasi, dan rekreasi tanpa harus menggunakan tempat yang tetap baik didalam maupun diluar ruangan
7)        Upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular
Yaitu dengan pelayanan sosialisasi dan penyuluhan dan deteksi dini dan tindak lanjut
b.        Seksi Pengendalian dan Pengawasan Pelayanan Kesehatan
a)         Kegiatan
1.         Kegiatan pembinaan
(a)      Mengadakan pertemuan pengolah sarana kesehatan dengan mengunakan rapat kordinasi.
(b)      Mengadakan monitoring sarana kesehatan swasta di lapangan yaitu melihat keadaan dilapangan apakah sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada.
(c)      Menindak lanjuti hasil pengaduan masyarakat / instansi lain seperti pada kasus kematian ibu dan bayi diadakan pembinaan pada bidan yang menangani yang dilaksanakan oleh puskesmas.
2.         Kegiatan perizinan
(a)      Mengadakan seleksi administrasi / kelengkapan sarana kesehatan.
(b)      Mengadakan cek fisik di lapangan seperti sarana dan prasarana, sumber daya manusia.
(c)      Membuat rekomendasi / izin yaitu membuat berita acara pemeriksaan oleh kabupaten dan diajukan ke provinsi dan dibentuk tim dari provinsi.
(d)     Menganalisis hasil pelayanan yang melalui laporan bulanan sarana kesehatan swasta.
3.         Perijinan
(a)      Menerima permohonan perijinan
(b)      Mengoreksi permohonan perijinan
(c)      Jika tidak lengkap dikembalikan
(d)     Jika lengkap survey lapangan
(e)      Setelah lengkap direkomendasi untuk disalurkan ke dinas perijinan & penanaman modal.

2 comments