Kesehatan
adalah bagian dari politik oleh karena pelayanan kesehatan
merupakan pelayanan publik yang seyogianya tidak hanya dijadikan sebagai
kendaraan politik para calon atau kandidat kepala daerah. (Bambra et all,
2005). Sebuah studi yang dilakukan Navarro et all pada tahun 2006 meneguhkan
korelasi antara ideologi politik suatu pemerintahan terhadap derajat kesehatan
masyarakatnya, melalui kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintahan tersebut.
Konsep kesehatan yang dianut pemerintah kita saat ini, berbuah pembangunan
kesehatan yang berbentuk pelayanan kesehatan individu, ketimbang layanan
kesehatan komunitas yang lebih luas, program-program karitas yang bersifat
reaktif seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau pengobatan gratis
dan Jampersal.
Dalam
UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 bagian Pembukaan butir b (menimbang); disebutkan
bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip
nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan
sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing
bangsa bagi pembangunan. Hal ini menunjukkan pentingnya pembangunan kesehatan
dalam bentuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat untuk mempersiapkan
manusia Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing .
Indikator
peningkatan derajat kesehatan antara lain adalah meningkatnya usia harapan
hidup, menurunnya angka kematian ibu, angka kematian bayi dan balita, serta
angka kesakitan (morbiditas). Boleh jadi indikator ini terus menampakkan grafik
membaik. Transparansi tidak hanya menyangkut masalah keuangan, namun
transparansi dalam informasi atas pelayanan publik
Sebagai
contoh, data mengenai jumlah penderita gizi buruk, jumlah penduduk miskin,
rasio jumlah penduduk dengan jumlah sarana kesehatan dan prosedur pelayanan
dasar maupun rujukan hendaknya diberikan pada publik secara transparan.
Untuk
mewujudkan hal tersebut, tidak bisa tidak, negara harus berperan aktif.
Mengutip Release Media Indonesia tentang Politik dan kesejahteraan rakyat ,
Politik kesehatan adalah kebijakan negara di bidang kesehatan. Yakni kebijakan
publik yang didasari oleh hak yang paling fundamental, yaitu sehat merupakan
hak warga negara.Untuk mewujudkan hak rakyat itu, jelas diperlukan keputusan
politik yang juga sehat, yang diambil oleh pemerintahan yang juga sehat secara
politik. Dengan kata lain, politik kesehatan ditentukan oleh sehat tidaknya
politik negara. Hanya pemerintahan dan DPR yang sakit-sakitan yang senang dan
membiarkan rakyatnya juga sakit-sakitan. Karena sehat merupakan hak rakyat, dan
negara pun tak ingin rakyatnya sakit-sakitan, diambillah keputusan politik yang
juga sehat. Yaitu, anggaran untuk kesehatan rakyat mendapatkan porsi yang
besar, sangat besar, karena negara tidak ingin rakyatnya sakit-sakitan.
1. Pengertian Politik
Perkataan
politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti
kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara),
sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata
politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian
arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan,
yaitu :
a. Dalam arti kepentingan umum
(politics)
Politik dalam arti kepentingan umum
atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan
negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics)
yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan
alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang
kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan
untuk mencapai keadaan yang kita inginkan
b. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki.
c. Jadi politik menurut kami adalah
Suatu ilmu dan seni mengelola peran untuk mencapai tujan yang dicapai.
2. Pengertian Kesehatan
Kesehatan
adalah kondisi umum dari seseorang dalam semua aspek. Ini juga merupakan
tingkat fungsional dan atau efisiensi metabolisme organisme, sering secara
implisit manusia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), mendefinisikan kesehatan
didefinisikan sebagai "keadaan lengkap fisik, mental, dan kesejahteraan
sosial dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan"
Kesehatan
adalah konsep yang positif menekankan sumber daya sosial dan pribadi, serta
kemampuan fisik. Secara keseluruhan kesehatan dicapai melalui kombinasi dari
fisik, mental, dan kesejahteraan sosial, yang, bersama-sama sering disebut
sebagai "Segitiga Kesehatan"
3. Pengertian Politik Kesehatan
Politik
Kesehatan adalah Ilmu dan seni untuk memperjuangkan derajat kesehatan
masyarakat dalam satu wilayah melalui sebuah sistem ketatanegaraan yang dianut
dalam sebuah wilayah atau negara. Untuk meraih tujuan tersebut diperlukan
kekuasaan. Kekuasaan tersebut kelak digunakan untuk mendapat kewenangan yang
diperlukan untuk mencapai cita-cita dan tujuan. Oleh karena itu derajat
kesehatan masyarakat yang diidamkan adalah merupakan sebuah tujuan yang di
inginkan seluruh rakyat banyak, maka derajat kesehatan hendaknya diperjuangkan
melalui sistem dan mekanisme politik.
Bambra
et al (2005) dan Fahmi Umar (2008) mengemukakan mengapa kesehatan itu adalah
politik, karena dalam bidang kesehatan adanya disparitas derajat kesehatan
masyarakat, dimana sebagian menikmati kesehatan sebagian tidak. Oleh sebab itu,
untuk memenuhi equity atau keadilan harus diperjuangkan. Kesehatan adalah
bagian dari Politik karena derajat kesehatan atau masalah kesehatan ditentukan
oleh kebijakan yang dapat diarahkan atau mengikuti kehendak (amenable) terhadap
intervensi kebijakan politik. Kesehatan bagian dari politik karena kesehatan
adalah Hak Asasi
POLITIK KESEHATAN BAGI RAKYAT
MISKIN
Beberapa kali media massa baik
cetak maupun elektronik menyuguhkan kasus-kasus yang terkait dengan masalah
kesehatan seperti terjadinya kasus gizi buruk serta masalah buruknya pelayanan
Rumah Sakit Pusat maupun Daerah. Buruknya layanan kesehatan masih menjadi
keluhan kalangan masyarakat yang kurang mampu di Indonesia. Buruknya pelayanan
tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek. Mulai dari antrean panjang yang
kurang kondusif, kerumitan dalam mengurus syarat-syarat administrasi, sampai
adanya calo dalam pengurusan pelayanan kesehatan gratis bagi warga miskin yang
kerap dijadikan lahan bisnis untuk bebrapa oknum. Bahkan sejumlah penolakan
yang dilakukan beberapa rumah sakit besar di Indonesia kepada warga kurang
mampu pun masih sering terjadi. Selain itu adanya permintaan uang muka sebagai
syarat masuk perawatan hingga pungutan pungutan liar untuk memperoleh kartu
berobat gratis.
Kartu
berobat gratis merupakan salah satu program pemerintah yang sangat baik namun
juga belum cukup meringankan penderitaan warga kecil dalam menggratiskan biaya
pengobatan. Faktanya, di lapangan banyak dijumpai berbagai kejanggalan dalam memperoleh akses kesehatan yang
semestinya.
Kemiskinan
mungkin sulit dihapus dari muka bumi ini. Bahkan negara-negara maju sekalipun,
kemiskinan masih menjadi momok. Di Indonesia, kemiskinan merupakan salah satu
permasalahan besar yang tengah dihadapi, dengan jumlah penduduk miskin yang
cukup besar di antara negara-negara berkembang lainnya. Pelayanan rumah sakit
yang hangat dan tulus sangat dibutuhkan warga kecil untuk menikmati kesehatan.
Untuk itu, pemerintah harus lebih tegas dalam mengawasi rumah sakit yang bisa
menampung pasien miskin melalui Peraturan Pemerintah.
Upaya
pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap warga miskin melalui
JAMKESMAS masih belum dapat terealisasi dengan baik. Banyak pasien pengguna
JAMKESMAS yang dipersulit dengan urusan administrasi. Pemerintah perlu
memberikan perhatian khusus untuk menangani masalah ini. Hal ini karena
kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Negara wajib memberi jaminan
kesehatan kepada warganya, termasuk warga miskin.
B. ANALISIS
Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992 tentang kesehatan,
menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapat pelayanan kesehatan. Maka, setiap
individu, keluarga, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap
kesehatanya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup
sehat bagi penduduknya termasuk masyarakat miskin dan tidak mampu. Angka
kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan karena
sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan akses pelayanan
dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan secar ekonomi
karena biaya pengobatan penyakit yang relatif mahal.
Bagi
warga miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memuaskan adalah hal
yang sangat sulit. Mereka harus memenuhi berbagai macam syarat yang ditentukan
oleh pihak rumah sakit. Syarat-syarat tersebut menjadi alat untuk mempersulit pasien warga miskin untuk
memperoleh pelayanan kesehatan. Pihak rumah sakit terlalu mementingkan syarat
daripada pelayanan yang diberikan.
Penyelenggaraan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin mempunyai arti penting, karena
beberapa alasan pokok yakni:
1. Kesehatan masyarakat menjamin
terpenuhinya keadilan sosial khusunya bagi masyarakat miskin, sehingga
pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin mutlak mengingat kematian bayi dan
kematian balita 3 (tiga) kali dan 5 (lima) kali lebih tinggia dibanding
keluarga tidak miskin. Di sisi lain penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang
baik bagi masyarakat miskin, dapat mencegah 8 (delapan) juta kematian tiap
tahunnya.
2. Untuk kepentingan politis nasional yakni
menjaga keutuhan integrasi bangsa dengan meningkatkan upaya pembangunan
(termasuk kesehatan) di daerah miskin dan kepentingan politis internasional
untuk menggalang kebersamaan dalam memenuhi komitmen global guna menurunkan
angka kemiskinan melalui upaya perbaikan pelayanan kesehatan bagi keluarga
miskin.
3. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
kesehatan penduduk yang baik, pertumbuhan ekonomi akan baik pula dengan demikian
upaya mengatasi kemiskinan akan lebih mudah dengan prospek ke depan yang jauh
lebih berhasil.
C. DAMPAK
Kemiskinan
dan penyakit hubungannya sangat erat, tidak akan pernah putus kecuali dilakukan
intervensi pada salah satu atau kedua sisi, yakni pada kemiskinannya atau
penyakitnya. Kemiskinan mempengaruhi kesehatan sehingga orang miskin menjadi
rentan terhadap berbagai macam penyakit, karena mereka mengalami gangguan
seperti :
a. Menderita gizi buruk;
b. Kurangnya pengetahuan warga tentang
kesehatan;
c. Kurangnya perilaku hidup sehat dan
bersih;
d. Lingkungan pemukiman yang kurang memadai;
e. Tidak tersedianya biaya kesehatan.
Sebaliknya
kesehatan mempengaruhi kemiskinan. Masyarakat yang sehat akan menekan tingkat
kemiskinan karena orang yang sehat mempunyai kondisi sebagai berikut :
a. Prodiktivitas kerja tinggi;
b. Rendahnya biaya pengeluaran untuk
keperluan berobat;
c. Masyarakat dapat berinvestasi dan
menabung;
d. Meningkatnya mutu pendidikan;
e. Angka fertilitas (kelahiran) dan
mortalitas (kematian) rendah;
f. Stabilitas ekonomi terjamin.
D. KESIMPULAN
Buruknya
layanan kesehatan masih menjadi keluhan kalangan masyarakat yang kurang mampu
di Indonesia. Upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap
warga miskin melalui JAMKESMAS masih belum dapat terealisasi dengan baik.
Pemerintah perlu memberikan perhatian khusus untuk menangani masalah ini. Hal
ini karena kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Negara wajib
memberi jaminan kesehatan kepada warganya, termasuk warga miskin.
Upaya-upaya
yang dapat dilakukan pemerintah dalam menghadapi permasalahan kesehatan di atas
dapat dilakukan dengan cara:
1. Membebaskan biaya kesehatan dan
mengutamakan masalah-masalah kesehatan yang banyak diderita masyarakat miskin
seperti malaria, kurang gizi, PMS dan berbagai penyakit infeksi lain dan
sanitasi lingkungan.
2. Mengutamakan penanggulangan penyakit
warga kurang mampu.
3. Meningkatkan penyediaan serta efektivitas
berbagai pelayanan kesehatan masyarakat yang bersufat non personal seperti
penyuluhan kesehatan, regulasi pelayanan kesehatan dan penyediaan obat,
keamanan dan kesehatan makanan, pengawasan terhadap kesehatan dan kebersihan
lingkungan pemukiman serta kesehatan dan keselamatan kerja.
4. Meningkatkan akses dan mutu pelayanan
kesehatan masyarakat miskin.
5. Meningkatkan partisipasi dan konsultasi
terhadap masyarakat miskin.
6. Realokasi berbagai sumber daya yang
tersedia dengan memprioritaskan daerah miskin.
Masyarakat
miskin cenderung memiliki derajat kesehatan yang rendah. Penyebab utama dari
rendahnya derajat kesehatan masyarakat miskin selain ketidakcukupan pangan
adalah keterbatasan akses terhadap pelayanan kesehatan. Problem keterbatasan
akses masyarakat miskin terhadap pelayanan kesehatan harus segera diatasi.
Dengan adanya program BPJS Kesehatan, semua masyarakat miskin di Kelurahan
Bumirejo Kabupaten Kebumen diharapkan dapat menjangkau pelayanan kesehatan yang
bermutu. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah; (1) bagaimana
akses masyarakat miskin terhadap pelayanan kesehatan program BPJS Kesehatan di
Kelurahan Bumirejo Kabupaten Kebumen, (2) faktor-faktor apa yang menjadi
kendala masyarakat miskin di Kelurahan Bumirejo untuk ikut serta dalam program
BPJS Kesehatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
akses masyarakat miskin terhadap pelayanan kesehatan program BPJS Kesehatan di
Kelurahan Bumirejo Kabupaten Kebumen dan untuk mengetahui faktor-faktor yang
menjadi kendala masyarakat miskin di Kelurahan Bumirejo untuk ikut serta dalam
program BPJS Kesehatan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Data yang
digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data
yang digunakan adalah analisis data kualitatif yang dilakukan secara
interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat miskin yang menjadi
peserta PBI BPJS Kesehatan kini semakin mudah menggunakan layanan kesehatan
yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa akses masyarakat
miskin terhadap pelayanan kesehatan program BPJS Kesehatan di Kelurahan
Bumirejo Kabupaten Kebumen sudah semakin baik. Meskipun demikian masih dijumpai
beberapa kendala yang mengakibatkan masyarakat miskin di Kelurahan Bumirejo
tidak mengikuti program BPJS Kesehatan. Kendala tersebut antar lain karena
masyarakat miskin di Kelurahan Bumirejo tidak tahu program BPJS Kesehatan,
tidak tahu panduan BPJS Kesehatan, terbatasnya kuota penerima PBI BPJS
Kesehatan, tidak memiliki kartu identitas dan jarak fasilitas pelayanan
kesehatan mitra BPJS Kesehatan yang jauh dengan tempat tinggal. Dari hasil
penelitian, maka peneliti memberikan saran sebagai berikut; (1) kepada
pemerintah Kelurahan Bumirejo perlu mengusulkan kepada Disnakertransos
Kabupaten Kebumen agar masyarakat miskin di Kelurahan Bumirejo yang belum
menerima jaminan kesehatan PBI BPJS Kesehatan bisa menerimanya, (2) kepada
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Kebumen sebagai
operator dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional, hendaknya ix
memberikan sosialisasi secara menyeluruh, sehingga semua masyarakat bisa tahu
dan memahami program BPJS Kesehatan, (3) kepada masyarakat miskin di Kelurahan
Bumirejo hendaknya memanfaatkan adanya program BPJS Kesehatan sehingga
implementasi program BPJS Kesehatan dapat sesuai dengan tujuan, (4) Kepada
Pemerintah Kabupaten Kebumen hendaknya mengupayakan agar semua pelayanan
kesehatan yang ada di Kabupaten Kebumen agar bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,
sehingga bisa mempermudah masyarakat peserta BPJS Kesehatan untuk mengakses
pelayanan kesehatan.
Akses Masyarakat Miskin terhadap
Pelayanan Kesehatan
Akses
adalah kemudahan dalam menggunakan dan atau memasuki sesuatu hal. Akses
terhadap pelayanan kesehatan adalah kemudahan yang diberikan kepada setiap
masyarakat dalam menggunakan kesempatannya untuk memasuki dan mendapatkan
pelayanan kesehatan. Seperti dituliskan oleh Susanti (2009:37), masyarakat
miskin memiliki akses yang sangat terbatas dalam segala bidang kehidupan
termasuk bidang kesehatan, yang dalam hal ini pelayanannya dilakukan oleh rumah
sakit umum. Akses tidak hanya dalam bentuk partisipasi dalam format kebijakan
sebuah peraturan, namun juga meliputi akses layanan kesehatan yang diterima,
yang disebabkan oleh birokrasi yang terkesan “memarginalkan” keluarga miskin,
dalam hal memberikan pelayanan kesehatan kepada mereka. Akses adalah faktor
untuk menilai mutu pelayanan kesehatan dalam hubungannya dengan kuantitas
pelayanan kesehatan. Apabila pelayanan kesehatan yang diberikan tidak cukup
memberi keuntungan nyata pada kesehatan dan kesejahteraan pasien, jelas
pelayanan kesehatan ini tidak cukup kuantitasnya, juga berarti tidak bermutu
baik (Sudiro, 2009:4). Dalam pelayanan kesehatan, akses selalu didefinisikan
sebagai akses ke layanan, penyedia atau institusi, sehingga didefinisikan
sebagai peluang atau 13 kemudahan konsumen atau masyarakat mampu menggunakan
layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka (Levesque Jean-Frederic, dkk,
2013:1). Dalam pelayanan kesehatan, akses biasanya didefinisikan sebagai akses
ke pelayanan, provider dan institusi. Menurut beberapa ahli akses lebih
daripada pelengkap dari pelayanan kesehatan karena pelayanan dapat dijangkau
apabila tersedia akses pelayanan yang baik. Sementara umumnya para ahli
menyadari bahwa karakteristik pengguna akan mempengaruhi karakteristik provider
dalam memberikan pelayanan. Atau dengan kata lain, akses ke pelayanan terbentuk
dari hubungan antara pengguna dan sumber daya pelayanan kesehatan.
Jean-Frederic Levesque, Mark F Harris dan Grant Russell (2013:4) membuat lima
dimensi aksesibilitas layanan, yaitu: 1. Kedekatan Kedekatan berhubungan dengan
pengguna mendapatkan pelayanan kesehatan yang bisa diidentifikasi dalam bentuk
keberadaan pelayanan, bisa dijangkau dan berdampak pada kesehatan pengguna. 2.
Kemampuan menerima Berhubungan dengan faktor sosial budaya yang memungkinkan
masyarakat menerima pelayanan yang ditawarkan. 3. Ketersediaan Mengacu pada
pelayanan kesehatan yang dapat dijangkau kapanpun dan dimanapun. Ketersediaan
tidak hanya secara fisik, namun secara sumber daya mampu memberikan pelayanan
sesuai kemampuan. 14 4. Kesangguapan pengguna Mengacu pada kemampuan dari pengguna
untuk menggunakan fasilitas kesehatan secara ekonomi maupun sosial. 5.
Kesesuaian Mengacu pada kesesuaian antara pelayanan yang diberikan dan
kebutuhan dari pengguna. Sedangkan untuk mengetahui bahwa program atau
pelayanan yang diberikan mudah dijangkau oleh kelompok sasaran, maka dibuatlah
sebuah indikator akses. Purwanto dan Sulistyastuti (2012:107) menyebutkan
pertanyaan-pertanyaan yang dapat diajukan untuk mengetahui aksesibilitas antara
lain: a. Seberapa mudah bagi kelompok sasaran untuk dapat bicara dengan
pimipinan atau provider senior untuk mengetahui penjelasan program atau jika
mendapatkan masalah? b. Seberapa mudah bagi kelompok sasaran melakukan
transaksi melalui media lain, misalnya telepon, short message service (sms),
atau email? c. Apakah lokasi lembaga tersebut jelas dan mudah dijangkau? d.
Apakah kelompok sasaran yang terdiri dari berbagai etnis mempunyai akses yang
sama terhadap program atau tidak. e. Pertanyaan yang sama juga dikembangkan
untuk menjawab pertanyaan tentang aksesibilitas dari sisi: strata sosial,
ekonomi, pendidikan dan sebagainya.
0 comments